Satpol PP PPU Ambil Tindakan terhadap Pengamen yang Mengganggu

PENAJAM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menanggapi keluhan masyarakat terkait keberadaan pengamen yang kerap mengganggu ketertiban umum di sejumlah tempat di wilayah PPU. Sejak awal tahun hingga Maret 2025, Satpol PP telah melakukan penertiban dan mengamankan puluhan pengamen di lokasi-lokasi seperti Pasar Induk Penajam, Petung, dan Waru.
Rakhmadi, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP PPU, menjelaskan bahwa sebagian besar pengamen yang diamankan adalah individu yang tidak segan-segan memaksa warga untuk memberikan uang.
“Kami mendapatkan banyak laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan aksi mereka yang terlalu memaksa. Pengamen yang terjaring ini umumnya berasal dari luar daerah, dan sebagian di antaranya melibatkan anak-anak,” ujarnya, Senin (14/4/2025).
Setelah diamankan, pengamen yang berasal dari luar PPU akan dipulangkan, dan mereka diberi pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya. Mereka juga diminta menandatangani surat perjanjian untuk tidak kembali melakukan kegiatan yang meresahkan.
“Tujuan kami adalah untuk mencegah gangguan ketertiban lebih lanjut dan memberikan mereka kesempatan untuk mencari pekerjaan yang lebih layak,” tambah Rakhmadi. (Adv)