Sahib Minta RTRW Bontang Beri Kepastian Hukum Kepemilikan Lahan
Latestbontang.com,BONTANG – Kepastian status kepemilikan lahan menjadi perhatian dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang. Anggota Pansus Raperda RTRW DPRD Bontang, Muhammad Sahib, meminta penataan ruang tidak mengabaikan hak masyarakat maupun perusahaan yang telah memiliki dokumen kepemilikan atas lahannya.
Sahib mengatakan, RTRW sebagai acuan pembangunan jangka panjang harus mampu memberikan kepastian hukum bagi pemilik lahan. Penetapan peruntukan ruang, menurutnya, perlu mempertimbangkan kondisi kepemilikan yang sudah ada agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kepastian hukum atas status tanah harus menjadi prioritas utama. Jangan sampai keberadaan Raperda RTRW ini di kemudian hari justru memicu konflik agraria,” ungkapnya, Jumat (31/7/2026).
Ia menilai persoalan status lahan perlu menjadi perhatian terutama pada kawasan yang selama ini telah ditempati masyarakat. Warga yang sudah lama bermukim tidak seharusnya dirugikan akibat perubahan atau penyesuaian tata ruang.
Selain lahan masyarakat, dirinya meminta status kepemilikan perusahaan juga diverifikasi secara jelas. Dokumen kepemilikan yang dimiliki masyarakat maupun badan usaha, termasuk sertifikat, dokumen PPAT, segel, hingga Hak Guna Usaha (HGU), perlu menjadi bagian dari pertimbangan dalam penataan ruang.
Menurutnya, pemetaan tata ruang harus menggambarkan kondisi faktual di lapangan sehingga penetapan kawasan tidak hanya berpatokan pada peta administratif.
“Pemetaan tata ruang harus didasarkan pada kondisi riil di lapangan, bukan sekadar coretan garis peta di atas meja,” ungkapnya.
Sahib menegaskan, verifikasi terhadap kawasan permukiman warga maupun areal industri perlu dilakukan secara cermat. Hal tersebut penting untuk mengetahui kesesuaian antara peruntukan ruang dengan kondisi serta status lahan yang telah ada.
Ia berharap aturan RTRW nantinya dapat menciptakan keseimbangan antara kebutuhan penataan wilayah dan perlindungan hak atas tanah. Kepastian tersebut juga dinilai penting untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat sekaligus menciptakan kepastian bagi dunia usaha.
Dengan pengaturan yang mempertimbangkan kondisi riil dan status kepemilikan lahan, Sahib berharap RTRW Bontang dapat menjadi dasar penataan wilayah tanpa menimbulkan persoalan baru terkait kepemilikan maupun pemanfaatan ruang.




