Latestbontang.com,BONTANG – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang menggandeng perusahaan untuk membantu pembiayaan iuran BPJS Kesehatan masyarakat dinilai sebagai langkah yang tepat untuk menjaga keberlangsungan pelayanan kesehatan. Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bontang, Saeful Rizal, menegaskan bahwa akses layanan kesehatan harus tetap menjadi prioritas di tengah keterbatasan anggaran.
Menurut dia, kondisi keuangan daerah yang mengalami penyesuaian tidak boleh berdampak terhadap hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Pemerintah perlu mencari berbagai alternatif pembiayaan agar pelayanan tetap berjalan optimal.
“Kesehatan masyarakat tidak boleh dikorbankan karena persoalan anggaran. Pemerintah harus terus mencari solusi agar seluruh warga tetap memperoleh pelayanan yang layak,” katanya, Selasa (21/7/2026).
Ia menjelaskan skema pembiayaan bersama dengan perusahaan menjadi salah satu bentuk inovasi yang patut didukung karena mampu menjaga keberlangsungan program BPJS tanpa memberikan beban berlebihan terhadap APBD.
Selain itu, dirinya menilai langkah tersebut juga menunjukkan bahwa penyelesaian persoalan publik membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, bukan hanya pemerintah semata.
Ia berharap seluruh perusahaan yang beroperasi di Kota Bontang dapat memberikan dukungan terhadap kebijakan tersebut sebagai bagian dari kepedulian terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya.
Menurutnya, pelayanan kesehatan merupakan kebutuhan dasar yang harus dapat diakses seluruh warga tanpa terkecuali. Karena itu, tidak boleh ada masyarakat yang mengalami kesulitan memperoleh layanan kesehatan hanya karena keterbatasan biaya.
“Menjaga kesehatan masyarakat berarti menjaga kualitas sumber daya manusia yang menjadi modal utama pembangunan daerah di masa mendatang,” tuturnya.
Ia berharap kerja sama antara pemerintah dan dunia usaha segera terealisasi sehingga seluruh masyarakat Kota Bontang tetap dapat menikmati layanan kesehatan secara optimal, sekaligus memastikan tidak ada warga yang tertinggal dalam memperoleh hak atas pelayanan kesehatan.




