Latestbontang.com,BONTANG – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal di Kota Bontang juga mengakomodasi pengembangan pelayanan perizinan yang lebih dekat dengan masyarakat. Salah satu inovasi yang diatur ialah peluang penyelenggaraan pelayanan perizinan bergerak atau jemput bola.
Pejabat Fungsional Ahli Madya Analis Kebijakan Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Kota Bontang, Karel, mengatakan pelayanan yang mudah dijangkau merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mempermudah masyarakat dan pelaku usaha mengurus perizinan.
“Prinsipnya adalah memberikan kemudahan, kepastian, dan penyederhanaan prosedur dalam pengurusan izin usaha,” ujarnya, Jumat (3/7/2026).
Menurutnya, selain pelayanan yang tersedia di kantor DPMPTSP, raperda memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menghadirkan pelayanan bergerak sehingga akses masyarakat terhadap layanan perizinan semakin luas.
Karel menjelaskan, inovasi tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk menjangkau pelaku usaha di berbagai wilayah yang selama ini memiliki keterbatasan akses terhadap pelayanan administrasi. Dengan demikian, proses pengurusan izin diharapkan menjadi lebih mudah tanpa harus selalu datang ke kantor pelayanan.
Ia menambahkan, pelayanan bergerak juga dapat dimanfaatkan sebagai sarana edukasi kepada pelaku usaha mengenai tata cara pengurusan perizinan berbasis risiko melalui sistem OSS. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap prosedur perizinan yang berlaku.
Di sisi lain, DPMPTSP tetap diberikan kewenangan menyelenggarakan pelayanan perizinan dan nonperizinan secara terpadu satu pintu. Pemerintah daerah juga diwajibkan melakukan penataan sistem perizinan agar lebih jelas, lengkap, dan operasional sehingga seluruh mekanisme pelayanan berjalan lebih efektif.
Menurut Karel, pelayanan jemput bola menjadi salah satu inovasi yang dapat memperkuat kualitas pelayanan publik karena pemerintah hadir lebih dekat dengan masyarakat. Pendekatan tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam mengurus legalitas usahanya.
“Kemudahan akses pelayanan merupakan salah satu faktor yang dapat meningkatkan minat investor maupun pelaku usaha lokal untuk mengembangkan usahanya di Kota Bontang,” jelasnya.
Melalui penguatan regulasi tersebut, DPMPTSP berharap pelayanan perizinan semakin efisien sekaligus mampu mendukung peningkatan realisasi investasi di daerah.
Ia berharap keberadaan perda nantinya menjadi dasar bagi pengembangan berbagai inovasi pelayanan perizinan di Kota Bontang. Dengan pelayanan yang semakin mudah dijangkau dan didukung regulasi yang kuat, pemerintah optimistis iklim investasi di daerah akan semakin kompetitif. (Ra)




