AdvertorialDPRD Bontang

Komisi III DPRD Bontang Rampungkan Perda Pengelolaan dan Penyerahan Sarana dan Prasarana, Utilitas Umum dan Kawasan Permukiman Inti

LATESTBONTANG – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Penyerahan Sarana dan Prasarana, Utilitas Umum dan Kawasan Permukiman Inti akhirnya telah rampung dibahas.

Raperda yang telah dibahas dua kali ini kembali di gelar di ruang rapat lantai DPRD Bontang telah masuk dalam klausul bab inti. Klausul itu meliputi bab tentang sanksi pidana bagi pelanggar perda hingga aturan peralihan.

Salah satu yang menarik dalam pembahasan yakni adanya klausul denda sebesar Rp50 Juta bahkan Rp5 Miliar bagi pelanggar baik perorangan maupun badan hukum. Namun terkait sanksi denda berupa uang tersebut masih akan di pastikan pada pertemuan ketiga atau terakhir.

Pelanggar yang dimaksud merupakan bagian dari upaya perorangan atau badan hukum, yang mengalihkan fungsi aset yang sudah diserahkan kepada pemerintah kota Bontang.

“Alih fungsi itu maksudnya fungsi awal aset menjadi berubah, seperti halnya posyandu menjadi rumah pribadi,” ujar Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bontang, Dewi.

Sementara Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang, Abdul Malik mengungkapkan pelanggar tidak langsung didenda. Pihak terkait dalam hal ini bagian aset BPKAD pemerintah Kota Bontang mesti melakukan mekanisme penyidikan sesuai aturan perundang-undangan.

Pada pasal 25 ayat 1 dan 2 misalnya, penyidikan dilakukan oleh Pejabat Penyidik. Pejabat Penyidik dalam hal ini selain kepolisian Negara Republik Indonesia dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah daerah.

“Penyidik ini sudah diatur juga dalam Permendagri nomer 3 tahun 2019,” ucap Malik.

Dari sumber yang tersedia, politisi PKS ini menyebutkan terdapat 4 orang penyidik yang kini telah dimiliki pemerintah Kota Bontang. “Satpol PP ada 2, Dishub 1 orang dan Kesbangpol 1 orang,” imbuh Malik.

Dalam pembahasan bersama Tim asistensi yang terdiri Dinas Perkim, Bagian Hukum, Bidang aset BPKAD, Dinas PUPR dan Bapelitbang Bontang, Komisi III akan melanjutkan pada pertemuan terakhir untuk lakukan finalisasi Raperda.

“Kita akan pertemuan sekali lagi untuk review Raperda. Kemudian menjadi final. Setelah itu kita akan lakukan tahapan konsultasi publik dengan mengundang para developer dan tokoh masyarakat,” tutup Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang, Abdul Malik.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button