Sangatta. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur memberitahukan perubahan waktu pelaksanaan Rapat Paripurna Ke-7 yang sebelumnya dijadwalkan pada Hari Selasa (16/5/2023) pukul 10.00 WITA diubah menjadi pukul 11.30 WITA.
Sementara itu, tempat pelaksanaan rapat masih sama, yaitu bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Kutai Timur, Kawasan Pusat Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, berdasarkan surat nomor B-0001.2.3.1.5/097/DPRD.
Rapat Paripurna kali ini akan membahas Persetujuan Bersama antara DPRD dan Bupati Kutai Timur terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT. Bank Perkreditan Rakyat Kutai Timur, suatu peraturan yang dianggap penting untuk mendorong kemajuan dan pembangunan daerah.
Pada rapat tersebut, semua anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur diharapkan untuk menghadiri Rapat Paripurna ini tepat pada waktunya guna menjamin kelancaran dan kesuksesan dalam membahas serta menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tersebut. Diharapkan partisipasi aktif seluruh anggota DPRD dalam rapat ini demi kepentingan masyarakat dan daerah Kabupaten Kutai Timur.
Sebagai informasi, pada pelaksanaan rapat tersebut diwajibkan memakai Pakaian Sipil Resmi (PSR), wajib mematuhi protokol kesehatan, dab juga diharapkan hadir 15 menit sebelum acara dimulai. (ADV/rd)