Rapat Paripurna, DPRD dan Bupati Kutim Bahas Raperda Pedoman Tata Kearsipan
LATSEBONTANG – DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna tentang Persetujuan Bersama Antar Bupati dan DPRD Kutim Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pedoman Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Daerah, Senin (5/6/2023) sekitar pukul 14.50 wita.
Berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Rapat Paripurna ke – 9 siang itu dibuka oleh Ketua DPRD Joni sekaligus memimpin rapat, dengan didampingi Wakil Ketua 2 Arfan, serta diikuti 28 anggota dewan dari masing-masing fraksi.
Hadir langsung dalam agenda tersebut Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, beserta rombongan pemerintahan, para asisten, dan sejumlah kepala OPD yang ada. Nampak pula jajaran Forkopimda turut mengikuti jalannya rapat tersebut.
Dalam memulai rapat, Joni mengungkapkan bahwasanya perda tentang pedoman tata kearsipan tersebut sangat diperlukan bagi daerah dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan, sekaligus sebagai bentuk mendukung upaya pemerintah dalam melindungi pengelolaan arsip.
“Sebagaimana yang telah diamanahkan dalam peraturan perundang-undangan, yaitu sebagai dasar hukum bagi pemerintah maupun publik, terkait hak-hak untuk mendapatkan informasi dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat,” ungkap Joni.
Lanjut Joni, pada proses pelaksanaannya rancangan tersebut telah melewati pembahasan panitia khusus bersama instansi terkait, “sehingga menghasilkan kesimpulan melalui proses pembahasan yang dituangkan dalam laporan hasil kerja panitia khusus,” tambahnya.
Adapun hasil dari rapat pembahasan raperda tentang pedoman Tata kelola arsip, selanjutnya disampaikan dalam rapat paripurna oleh Anggota DPRD Kutim, Dr. Novel Tyty Paembonan, M.Si. (adv).