Permohonan PBG di Bontang Masih Rendah, DPMPTSP Ungkap Kendala Biaya Arsitek dan Minimnya Kesadaran Masyarakat
Latestbontang.com,BONTANG – Permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Bontang hingga saat ini masih tergolong rendah. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menilai terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan masyarakat belum optimal mengurus legalitas bangunan tersebut.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan salah satu kendala utama adalah besarnya biaya yang harus dikeluarkan masyarakat untuk memenuhi persyaratan administrasi, khususnya dalam penyusunan gambar bangunan oleh arsitek.
Menurutnya, untuk bangunan sederhana sekalipun, biaya jasa arsitek dapat mencapai sekitar Rp10 juta. Nilai tersebut dinilai cukup memberatkan, terutama bagi masyarakat yang membangun rumah secara mandiri dengan anggaran terbatas.
“Salah satu penyebabnya adalah tingginya biaya arsitek yang harus dibayarkan. Untuk bangunan sederhana saja kisarannya bisa mencapai Rp10 juta,” ujarnya, Jumat (22/5/2026).
Ia menjelaskan, apabila bangunan yang akan didirikan memiliki ukuran atau tingkat kompleksitas yang lebih besar, maka biaya penyusunan gambar arsitek juga akan semakin tinggi. Kondisi tersebut membuat sebagian masyarakat memilih mengalokasikan dana pembangunan untuk pembelian material dibandingkan memenuhi persyaratan administrasi PBG.
Selain persoalan biaya, Aspiannur menyebut rendahnya kesadaran masyarakat juga menjadi tantangan tersendiri. Masih banyak warga yang beranggapan bahwa mereka tidak perlu mengurus PBG karena bangunan didirikan di atas tanah milik sendiri.
“Kesadaran ini menjadi tugas yang masih harus dikerjakan juga. Perlu pemahaman secara komprehensif agar masyarakat mengetahui bahwa PBG merupakan kewajiban yang diatur dalam ketentuan,” katanya.
Padahal, lanjut Aspiannur, keberadaan PBG tidak hanya berfungsi sebagai legalitas bangunan, tetapi juga menjadi instrumen penting bagi pemerintah daerah dalam melakukan pendataan bangunan yang berdiri di wilayah Kota Bontang. Data tersebut akan menjadi dasar dalam perencanaan pembangunan, penataan kawasan, hingga penyusunan berbagai kebijakan di masa mendatang.
Ia menambahkan, semakin lengkap data bangunan yang dimiliki pemerintah, maka semakin mudah pula proses perencanaan pembangunan daerah dilakukan secara terukur dan berkelanjutan.
Karena itu, DPMPTSP terus mendorong masyarakat agar semakin patuh mengurus PBG sebelum mendirikan bangunan. Di sisi lain, pihaknya juga berharap pemerintah pusat dapat mengevaluasi sejumlah ketentuan yang dinilai masih menjadi hambatan, khususnya terkait kewajiban penggunaan jasa arsitek yang berdampak pada tingginya biaya pengurusan.
“Dengan adanya penyempurnaan regulasi di tingkat pusat dan meningkatnya kesadaran masyarakat, kami berharap pengurusan PBG di Kota Bontang dapat terus meningkat sehingga seluruh bangunan memiliki legalitas yang jelas dan tertib administrasi,” pungkasnya. (Ra)




