AdvertorialHeadlinePemkab Kutai Timur

Pemkab Kutim Raih WTP Atas LKPD 2022, Bupati Ardiansyah: Alhamdullilah

LATESBONTANG – Pemkab Kutai Timur (Kutim) meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2022. Opini WTP yang diraih ini menandai pencapaian Pemkab Kutim dalam opini audit yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman menyampaikan ucapan syukur atas capaian tersebut.

“Alhamdulillah Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Daerah Kabupaten Kutai Timur mendapatkan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ungakp Ardiansyah dalam keterangan resminya, Kamis (11/5/2023) kemarin.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkab Kutim diumumkan BPK Kaltim di Ruang Auditorium Kantor BPK Samarinda, Rabu (10/5/2023).

Penyerahan opini WTP ini menjadi bagian penting dalam rangkaian agenda rutin tahunan BPK di seluruh Indonesia. Ini menjadi bukti akuntabilitas dan transparansi pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan publik, serta menjadi acuan dalam peningkatan pengelolaan keuangan daerah ke depan.

Selain Bupati, hadir juga pada kesempatan itu Ketua DPRD Kutim, H. Joni, serta disaksikan oleh Bupati, Walikota, Ketua DPRD, Wakil Bupati dan Sekertaris Daerah Se Kaltim. Tampak pula hadir Wakil Bupati Kutim, H. Kasmidi Bulang, Sekretaris Daerah Rizali Hadi, Kepala Inspektur Wilayah H. Muhammad Hamdan, Kepala BPKAD, Teddy Febriansyah, dan Kepala Diskominfo Staper Ery Mulyadi.

Kepada awak media, Ardiansyah menyatakan, capai yang diraih menjadi bukti kerja keras seluruh aparatur pemerintahan.

“Ini menunjukkan bahwa sistem pengendalian internal kita memadai dan tidak ada salah saji material atas pos-pos laporan keuangan,” ujar Ardiansyah.

Dikatakan Ardiansyah, pencapaian ini menjadi indikator dari kinerja tata kelola anggaran di Pemkab Kutim dalam melaksanakan pembangunan daerah. Opini WTP ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengenai Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Beberapa kriteria utamanya adalah sistem pengendalian internal yang memadai dan tidak adanya salah saji material atas pos-pos laporan keuangan.

“Pemeriksaan atas laporan keuangan ini bertujuan untuk memberikan pendapat atau opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan. Secara keseluruhan, laporan keuangan kami telah menyajikan secara wajar sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah,” pinta Ardiansyah.(adv).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button