Pansus DPRD Kutim Sampaikan Hasil Rekomendasi Terhadap Tambahan Penyertaan Modal BPR, Ini Hasilnya

LATESBONTANG – Masa kerja Panitia Khusus (Pansus) terhadap Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kutim memasuki babak akhir. Kesimpulan dan rekomendasi menjadi ujung dari kerja-kerja Pansus DPRD Kutim setelah melalui pembahasan bersama perangkat daerah. Lantas, bagaimana hasil rekomendasi pansus, apa saja?.
Ketua Pansus DPRD Kutim, Hepnie Armansyah dalam rapat paripurna ke 7 menyampaikan beberapa rekomendasi pansus sebelum dilakukannnya persetujuan Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kutim.
Dalam pemaparannya, Hepnie Armansyah mengatakan penambahan penyertaan modal daerah pada BPR Kutim bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kutim tahun anggaran 2023 dan tahun anggaran 2024.
“Hal ini harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab,” papar politisi Partai PPP tersebut.
Dirinya menjelaskan bahwa sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 154 tentang Tugas dan Wewenang DPRD kabupaten/kota mempunyai tugas dan wewenang serta membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda mengenai APBD yang diajukan oleh bupati.
“Panitia Khusus penambahan penyertaan modal daerah pada BPR Kutim memberikan rekomendasi kepada Pimpinan DPRD untuk memberikan persetujuan terhadap Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada BPR Kutim menjadi Perda Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada BPR Kutim,” pungkasnya.
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kutim, Joni S.Sos didampingi Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar Bulang, di hadiri Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang, 25 anggota DPRD Kutim, unsur Forkopimda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). (adv/It)