Panduan Perizinan Data Lama Disiapkan, DPMPTSP Bontang Permudah Pelaku Usaha Hadapi Masa Transisi Regulasi

Latestbontang.com,BONTANG – Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bontang terus memperkuat pelayanan kepada pelaku usaha dengan menyediakan panduan khusus Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama). Panduan tersebut diperuntukkan bagi pelaku usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum PP Nomor 28, di mana persyaratan tata ruang telah terbit namun proses perizinan berusahanya belum selesai.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, menjelaskan bahwa penyediaan panduan tersebut merupakan bentuk pelayanan pemerintah agar proses transisi regulasi tidak menghambat kegiatan investasi maupun usaha masyarakat.
Menurutnya, perubahan regulasi sering kali menimbulkan pertanyaan di kalangan pelaku usaha mengenai mekanisme penyelesaian dokumen yang telah diajukan sebelumnya. Oleh sebab itu, pemerintah hadir memberikan panduan yang mudah dipahami sebagai solusi.
“Panduan ini disusun agar pelaku usaha mengetahui tahapan yang harus dilakukan sehingga proses penyelesaian perizinan dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan sesuai prosedur,” katanya, Senin (18/5/2026).
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya menyediakan informasi, tetapi juga menghadirkan layanan konsultasi langsung di Mal Pelayanan Publik Kota Bontang. Pelaku usaha dapat berkonsultasi apabila mengalami kendala selama proses pengajuan.
Pendampingan tersebut diharapkan mampu meminimalkan kesalahan administrasi yang berpotensi memperlambat penerbitan perizinan. Dengan adanya bimbingan dari petugas, setiap persyaratan dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Aspiannur menambahkan, penyelesaian perizinan yang tepat waktu akan memberikan manfaat besar bagi pelaku usaha. Selain meningkatkan kepastian hukum, dokumen yang lengkap juga menjadi dasar dalam menjalankan kegiatan usaha secara resmi dan berkelanjutan.
Melalui kemudahan layanan tersebut, DPMPTSP Kota Bontang berharap seluruh pelaku usaha yang masih memiliki data proyek transisi segera mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama) serta memanfaatkan layanan konsultasi di MPP.
“Langkah ini diharapkan mampu mempercepat penyelesaian perizinan sekaligus mendukung iklim investasi yang semakin kondusif di Kota Bontang,” pungkasnya. (Ra)




