Gandeng BPS Sebagai Narasumber, Diskominfo Kutim Gelar Pelatihan Metadata Statistik Sektoral
LATESBONTANG – Pemkab Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo Staper) menggelar pelatihan Penyusunan Metadata Statistik Sektoral Pemerintahan di Hotel Royal Victoria Sangatta, Kamis (6/7/2023).
Dengan mengandeng Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim dan BPS Kutim sebagai narasumber, berlangsung secara interaktif yang dibuka Sekertaris Diskominfo Staper Kutim Rasyid dan diikuti ± 40 peserta dari berbagai OPD lingkungan Pemkab Kutim.
Dalam paparannya, Rasyid menyatakan, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang semakin pesat dan semakin kritisnya sikap publik terhadap berbagai pelaksanaan dan hasil pembangunan yang sedang dilaksanakan, maka pemerintah harus mampu menyediakan data dan informasi yang akurat sebagai dasar perencanaan yang terukur, logis, terpadu dan terintegrasi.
“Sehingga kita dengan segera menyesuaikan diri untuk terbiasa bekerja berdasarkan data dan menyediakan data-data yang benar, baik secara manual maupun berbasis elektronik demi mewujudkan kepercayaan publik (masyarakat) kepada pemerintah,” ujarnya.
Perkembangan digital, lanjut dia, telah mendorong pemerintah untuk meningkatkan efektifitas, efisiensi dan transparansi kinerja birokrasi. Tuntutan transparansi dan keterbukaan informasi publik menjadi pendorong dalam mewujudkan good governance termasuk di daerah. Menurutnya, dengan adanya peningkatan akuntabilitas, transparansi dan partisipasi dari seluruh pihak ini nantinya publik dapat mengakses berbagai informasi yang dibutuhkan.
Ia menegaskan, untuk menciptakan Good Governance tersebut harus didukung dengan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan yang berbasis data. Data memiliki fungsi yang sangat strategis sebagai dasar suatu perencanaan dan membuat keputusan, serta sebagai alat pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan suatu kegiatan. “Data yang baik adalah data yang menggambarkan kondisi atau keadaan yang sebenarnya,” jelas Rasyid.
Rasyid menyebutkan, salah satu syarat data yang baik adalah memiliki Metadata, oleh Karena Itu konsep dan definisi yang ada dalam Metadata harus mengikuti konsep dan definisi yang sudah dibakukan sehingga dapat menyamakan Persepsi masing-masing produsen data dan mudah dipahami secara utuh agar dapat dipergunakan sesuai peruntukannya dalam rangka mendukung hal tersebut sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang satu data Indonesia. Bahwa data harus memenuhi prinsip Satu Data Indonesia, yang juga mencantumkan kewajiban penyusunan Metadata bagi penyelenggara kegiatan statistik, dalam hal ini produsen data.
“Melalui kegiatan ini diharapkan tidak terdapat lagi perbedaan dan tumpang tindih terkait data statistik sektoral hanya ada satu referensi data yang menjadi pegangan dalam pembuatan kebijakan strategis sehingga dapat membangun data statistik sektoral yang sudah ditetapkan oleh Walidata secara berkelanjutan sesuai dengan konsep dan definisi metadata statistik,” tuturnya.
Ia juga berharap kepada seluruh peserta agar mengikuti setiap tahapan kegiatan ini dengan baik dan dapat mengimplementasikan di lingkup kerjanya masing masing. Ia pun Mendokan agar kegiatan hari ini berjalan lancar dan sukses, yang akhirnya bermanfaat bagi masyarakat dan pembangunan Kabupaten Kutim.
“Kami ucapkan selamat mengikuti kegiatan pelatiahan ini, mari bekerja bersungguh sungguh dalam memaksimalkan kegiatan Metadata Statistik Sektoral dan sekaligus berkontribusi dalam mewujudkan Satu Data Indonesia (SDI) di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai timur,” kata Rasyid.
Sebelumnya, Ketua Panitia yang juga saku Plt Kabid Statik Kominfo Kutim Aji Ahmad Karmani menjelaskan tujuan kegiatan, antara lain untuk memberikan pemahaman dan keterampilan dalam penyusunan metadata kegiatan, metadata indikator dan metadata variabel. Memberikan pengetahuan dan keterampilan yang cukup untuk mengelola, menyusun, dan mendokumentasikan data dan kegiatan statistik sektoral dengan baik. Serta memberikan pemahaman akan alur tata laksana penyelenggaraan kegiatan statistik (adv/dm5).