DSPM Optimalkan Layanan Surat Ijin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial
LATEST BONTANG – Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (DSPM) Kota Bontang optimalkan layanan surat ijin operasional (SIO) lembaga kesejahteraan sosial (LKS) di Kota Bontang seperti yang berlangsung Jumat (8/9/2023) ke LKS Briliant Hati Borneo dan LKSA Nurul Hidayah yang keduanya berlokasi di Loktuan serta LKS Yayasan Kelompok Dukungan Sebaya Bontang Sehati di Berbas Tengah.
Kegiatan home visit ke LKS yang sedang mengurus SIO baik baru atau yang perpanjangan dilakukan oleh lima staf yakni Makromin, S.Tr. Sos dan Rahmi Ramdaswati , S.Sos yang merupakan pekerja sosial profesional tingkat ahli bersama 3 staf lainnya Rahmatia, Nabila, Nur Saputra.
Alur pelayanan SIO antara lain LKS mengajukan 1. Permohonan secara tertulis dari LKS, 2. Petugas memverifikasi berkas permohonan, 3. Petugas melaksanakan pemeriksaan lapangan untuk mengetahui apakah memenuhi syarat untuk diberikan ijinatau tidak, 4. Apabila tidak memenuhi syarat maka disampaikan penolakan, apabila memenuhi syarat dibuatkan surat ijin operasional / surat keterangan terdaftar.
Adapun persyaratan SIO ada 9 yakni surat permohonan pengajuan pendaftaran LKS, 2. Akta notaris pendirian yang di syahkan oleh Menteri Hukum dan HAM, 3.Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, 4.Struktur Organisasi Lembaga, 5.Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan Setempat, 6.Biodata Pengurus dan Anggota (Nama, Alamat dan Telepon), 7. Program Kerja untuk pelaksanaan kegiatan, 8.NPWP Yayasan/Lembaga/Organisasi, 9. Surat Keterangan Terdaftar.
Jangka waktu penyelesaian tiga hari dengan biaya atau tarif nol rupiah alias gratis. Penanganan [engaduan, saran dan masukan bisa sms/wa/telpon ke hp pengaduan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (DSPM) 082133444123, Hp layanan 081391053792, SP4N Lapor Instagram:@DINSOSPM_BONTANG, email: DSPMBONTANG@GMAIL.COM, Kantor DSPM dan Mall Pelayanan Publik Lantai 4 Pasar Rawa Indah. (Rat)