DPRD Kutim Soroti Perbup Pendukung Perda Ketenagakerjaan yang Belum Terbit
LATESBONTANG – Perda Nomor 1 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Kutai Timur (Kutim) mengatur tentang pembagian tenaga kerja dengan perbandingan 80 persen tenaga kerja lokal dan 20 persen untuk non lokal. Persoalannya saat ini, Peraturan Bupati (Perbup) sebagai pendukung regulasi itu belum juga diterbitkan.
Perbup dinilai penting sebab menjadi landasan dan monitoring untuk pelaksanaan Perda.
“Mengapa sampai saat ini belum ada aturan terkait dengan sistem dan cara rekrutmen tenaga kerja, karena peraturan bupati-nya belum selesai,” ucap David Rante, Anggota DPRD Kutim saat Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di BPU Kantor Desa Sangatta Utara, Selasa (23/5/2023).
Politisi Partai Gerindra itu meminta Disnakertrans sebagai leading sektor bergerak cepat. Menyelesaikan persolan, ihwal perda penyelanggara ketenagakerjaan yang belum memiliki perbup.
Ia menilai Perda yang lahir atas inisiatif dewan itu menjadi kesempatan yang baik bagi tenaga kerja lokal.
“Rekrutmen yang sudah masuk kita kan tidak tau, tapi ketika ada peraturan teknis dalam peraturan bupati semuanya pasti akan terpantau,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kutim Sudirman Latif melalui Sekretaris Disnakertrans Kutim Pither Buyang mengatakan dalam pelaksanaan Perda Ketenagakerjaan akan ditindaklanjuti dengan Perbup yang menjadi landasan untuk pelaksanaan dan monitoring tentang perda Ketenagakerjaan tersebut.
“Sampai saat ini Perbup itu masih on proses. Ada hal-hal kritikal yang masih butuh penajaman, namun kami tetap berkonsultasi atau berkoordinasi baik secara horizontal maupun vertikal atau bahkan ke dinas-dinas kabupaten kota yang lain,” pungkasnya. (adv).