DPRD Kutim Menyetujui Penyertaan Modal Rp 35 Miliar untuk Bank BPR Kutai Timur
Sangatta. Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menyetujui Penyertaan Modal Rp 35 Miliar untuk Bank BPR Kutai Timur oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Keputusan ini diambil pada Rapat paripurna ke-7 dengan agenda persetujuan bersama antara Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) dan Bupati Kutim, terhadap rancangan Perda tentang penambahan penyertaan modal pemeirntah kepada PT Bank Perkereditan Rakyat (BPR), yang dilaksanakan pada Selasa (16/5/2023) di ruang sidang paripurna kantor DPRD Kutim.
Dalam rapat tersebut, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Bank BPR Kutai Timur, Hepnie Armansyah, menyampaikan bahwa penyertaan modal senilai Rp 35 miliar akan dialokasikan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp 25 miliar akan dianggarkan pada APBD 2023, sementara tahap kedua sebesar Rp 10 miliar akan dialokasikan pada APBD 2024.
“Pansus juga memberikan perhatian khusus pada pengelolaan manajemen risiko, tata kelola bank, rentabilitas, dan tingkat kesehatan bank. Kami menekankan agar Kepala Daerah, Dewan Pengawas, dan Direksi memperhitungkan laba, margin profit, capital growth, ROA, dan Asset Equity, sehingga modal yang disalurkan ke Bank BPR Kutai Timur dapat menghasilkan keuntungan dan berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat,” terang Hepnie.
Rapat Paripurna Ke-7 yang membahas persetujuan penyertaan modal pada BPR Kutai Timur dihadiri oleh Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman, Wakil Bupati Kasmidi Bulang, Ketua DPRD Kutim H Joni, serta Wakil Ketua I Asti Mazar. Hepnie Armansyah, sebagai Ketua Panitia Khusus Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada BPR Kutim TA 2023, menjelaskan bahwa penambahan modal didasarkan pada Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sebagai bagian dari rekomendasi, Pansus menekankan agar pengelolaan investasi dan perusahan milik daerah di BPR Kutai Timur harus dilakukan dengan baik, hati-hati, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Dengan persetujuan Raperda oleh DPRD, penambahan modal daerah pada BPR Kutai Timur dapat dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan asas tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
DPRD Kutai Timur berharap bahwa penyertaan modal ini akan memberikan manfaat yang optimal bagi daerah dan dapat berkontribusi pada pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Semoga pengelolaan modal daerah pada Bank BPR Kutai Timur dapat berjalan efektif, efisien, dan akuntabel untuk kemajuan daerah.