DPRD Kutim Akan Gelar Rapat Paripurna Terkait Pedoman Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Daerah
Sangatta. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur mengeluarkan Surat Nomor B-0001.2.3.1.5/122/DPRD yang mengharapkan kehadiran pihak-pihak terkait pada Rapat Paripurna Ke-9 DPRD Kabupaten Kutai Timur. Rapat ini direncanakan akan dilaksanakan pada Hari Selasa (6/6/2023), pukul 13.30 WITA di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Kutai Timur, Pusat Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur Bukit Pelangi Sangatta.
Acara Rapat Paripurna ini akan membahas Persetujuan Bersama antara Bupati dan DPRD Kabupaten Kutai Timur terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pedoman Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Daerah. Kehadiran seluruh anggota DPRD, termasuk para tamu undangan dan pihak terkait, sangat diharapkan untuk menyukseskan rapat penting ini.
Dalam surat tersebut juga dicatat beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain pakaian yang wajib menggunakan Pakaian Sipil Resmi (PSR) serta kewajiban mematuhi Protokol Kesehatan dengan wajib menggunakan masker. Para peserta diharapkan untuk hadir 15 menit sebelum acara dimulai agar proses rapat berjalan lancar dan tepat waktu.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kutai Timur ini merupakan momen krusial dalam pembahasan dan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pedoman Tata Kearsipan, yang akan berdampak pada tata kelola arsip di lingkungan pemerintah daerah. Diharapkan dengan kehadiran dan partisipasi aktif seluruh pihak terkait, hasil rapat akan menjadi langkah maju dalam peningkatan kualitas tata kelola arsip daerah.
Semua undangan dan peserta diharapkan memastikan kesiapan dan keterlibatan dalam rapat tersebut, guna mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan dan berdampak positif bagi kemajuan Kabupaten Kutai Timur. Atas perhatian dan kehadiran para peserta, DPRD Kabupaten Kutai Timur mengucapkan terima kasih.