Advertorial

DPMPTSP Pastikan Raperda Penanaman Modal Libatkan Lintas OPD, Kewenangan Tiap Instansi Diperjelas

 

Latestbontang.com,BONTANG – DPMPTSP Kota Bontang memastikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanaman Modal tidak hanya mengatur tugas satu perangkat daerah, tetapi juga memperjelas peran berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) yang terlibat dalam penyelenggaraan investasi.

Jabatan Fungsional Ahli Madya Analis Kebijakan Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Kota Bontang, Karel, mengatakan pembahasan raperda telah melalui tiga kali rapat kerja bersama Komisi B DPRD. Seluruh materi pokok telah disepakati sehingga kini memasuki tahap harmonisasi.

Menurutnya, penyelenggaraan penanaman modal merupakan urusan yang melibatkan banyak sektor. Karena itu, setiap pasal dalam raperda disusun agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antarperangkat daerah.

Karel menjelaskan, selain DPMPTSP, terdapat sejumlah OPD lain yang memiliki tugas sesuai bidang masing-masing, seperti DKUMPP, BPBD, hingga Dinas Lingkungan Hidup yang berkaitan dengan penyelenggaraan perizinan maupun investasi.

Selama proses pembahasan, DPMPTSP memberikan penjelasan terhadap setiap pasal agar Komisi B memahami batas kewenangan masing-masing instansi dalam pelaksanaan penanaman modal.

“Hasil pembahasan menyepakati bahwa substansi pasal sudah sesuai. Tinggal nanti dilakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Bagian Hukum Provinsi,” kata, Rabu (8/7/2026)..

Ia menyebut harmonisasi menjadi tahapan penting untuk memastikan pembagian kewenangan antarinstansi telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya perda tersebut nantinya, koordinasi antar-OPD dalam pelayanan investasi diharapkan semakin jelas, sehingga proses perizinan maupun pembinaan investasi dapat berjalan lebih efektif dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. (Ra)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button