Advertorial

DPMPTSP Bontang Ungkap 10 Persyaratan Izin Praktik Penata Anestesi, Calon Pemohon Wajib Lengkapi Dokumen Ini

 

Latestbontang.com,BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang terus memperkuat pelayanan perizinan tenaga kesehatan dengan memberikan informasi yang jelas dan mudah dipahami masyarakat. Salah satu layanan yang menjadi perhatian adalah penerbitan Izin Praktik Penata Anestesi bagi tenaga kesehatan yang akan menjalankan profesinya secara legal di Kota Bontang. Melalui sosialisasi persyaratan yang lengkap, DPMPTSP ingin memastikan setiap pemohon dapat mengurus izin tanpa kendala akibat dokumen yang kurang.

Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan keterbukaan informasi mengenai persyaratan perizinan merupakan bagian dari komitmen instansinya dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel.

‘Dengan mengetahui seluruh persyaratan sejak awal, proses verifikasi dokumen dapat berlangsung lebih efektif sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi semakin optimal, terangnga,” Rabu (20/5/2026).

Penata anestesi sendiri merupakan tenaga kesehatan profesional yang memiliki kompetensi memberikan pelayanan anestesi kepada pasien sesuai kewenangan dan standar profesi. Dalam praktiknya, penata anestesi bekerja sama dengan dokter spesialis anestesi dalam memberikan pelayanan sebelum, selama, hingga setelah tindakan pembedahan maupun tindakan medis lainnya yang membutuhkan anestesi. Peran mereka sangat penting dalam memastikan kondisi pasien tetap stabil serta meminimalkan risiko selama prosedur medis berlangsung.

Karena memiliki tanggung jawab besar terhadap keselamatan pasien, setiap penata anestesi diwajibkan memiliki izin praktik yang sah sebelum memberikan pelayanan. Izin tersebut menjadi bukti bahwa tenaga kesehatan bersangkutan telah memenuhi persyaratan administrasi, kompetensi, dan legalitas sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui DPMPTSP, seluruh proses pengajuan izin dilakukan dengan mekanisme pelayanan yang terintegrasi sehingga lebih mudah diakses oleh masyarakat.

Untuk pengajuan izin praktik baru, DPMPTSP menetapkan sejumlah dokumen yang harus dipenuhi pemohon. Persyaratan tersebut meliputi scan KTP asli, scan ijazah yang telah dilegalisir, scan Surat Tanda Registrasi (STR), surat keterangan tempat praktik, serta bukti pemenuhan kompetensi yang diselenggarakan Kementerian Kesehatan bersama kolegium pendidikan atau organisasi profesi bagi tenaga kesehatan yang tidak pernah praktik selama lebih dari lima tahun.

Selain itu, pemohon juga diwajibkan melampirkan surat keterangan sehat fisik, pas foto berwarna dengan latar merah dalam format JPEG, scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), scan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta scan slip pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan terakhir. Persyaratan BPJS tersebut dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di puskesmas, klinik pemerintah, maupun rumah sakit pemerintah.

Tidak hanya itu, DPMPTSP juga mensyaratkan scan Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku atau SIP pertama sebagai bagian dari kelengkapan administrasi. Seluruh dokumen tersebut menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan pemeriksaan administrasi sebelum izin diterbitkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Muhammad Aspiannur menegaskan bahwa kelengkapan dokumen sejak awal akan mempercepat proses pelayanan karena petugas tidak perlu mengembalikan berkas untuk dilengkapi kembali. Oleh sebab itu, masyarakat maupun tenaga kesehatan diharapkan mencermati seluruh persyaratan sebelum mengajukan permohonan agar proses penerbitan izin dapat berjalan lebih cepat dan efisien.

Melalui pelayanan perizinan yang semakin informatif dan transparan, DPMPTSP Bontang berharap seluruh tenaga kesehatan, termasuk penata anestesi, dapat menjalankan profesinya secara legal dan profesional.

“Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga kualitas pelayanan kesehatan sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi tenaga medis maupun masyarakat sebagai penerima layanan kesehatan,” pungkasnga. (Ra)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button