Advertorial

DPMPTSP Bontang Tekankan Pemilik Bangunan dan Pelaku Usaha Punya Tanggung Jawab Perizinan Berbeda

Latestbontang.com,BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengingatkan bahwa perizinan usaha dan perizinan bangunan merupakan dua hal berbeda yang memiliki penanggung jawab masing-masing.

Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menjelaskan masih banyak masyarakat yang menganggap seluruh dokumen perizinan menjadi tanggung jawab pelaku usaha. Padahal, terdapat kewajiban yang juga harus dipenuhi oleh pemilik bangunan.

“Untuk izin usaha tentu menjadi tanggung jawab pihak perusahaan atau pengelola usaha. Sementara terkait bangunan, ada kewajiban yang menjadi tanggung jawab pemilik bangunan,” jelasnya, Rabu (17/6/2026).

Menurut Idrus, pemahaman mengenai pembagian tanggung jawab tersebut penting agar proses pengawasan dan pembinaan terhadap kegiatan usaha dapat berjalan lebih efektif. Dengan memahami peran masing-masing, pelaku usaha maupun pemilik bangunan dapat lebih cepat memenuhi kewajiban administrasi yang dipersyaratkan.

Ia mencontohkan, sebuah usaha dapat memiliki legalitas usaha yang lengkap, namun masih memerlukan penyesuaian atau pemenuhan dokumen tertentu yang berkaitan dengan bangunan tempat usaha beroperasi.

Karena itu, DPMPTSP mengimbau seluruh pelaku usaha dan pemilik bangunan untuk memastikan kelengkapan dokumen sejak awal sebelum kegiatan usaha dijalankan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari kendala administratif di kemudian hari.

“Kami ingin memastikan semua sesuai aturan. Prinsipnya bukan mencari kesalahan, tetapi memastikan setiap pihak menjalankan kewajibannya masing-masing,” ujarnya.

Melalui sosialisasi tersebut, DPMPTSP berharap kesadaran terhadap kepatuhan perizinan semakin meningkat sehingga iklim usaha di Bontang dapat berkembang dengan tertib dan sesuai regulasi. (Ra)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button