AdvertorialDiskominfo Kukar

DPMD Kukar Evaluasi Final Strata Daya Penataan Lembaga Kemasyarakatan di Delapan Lokus

Kutai Kartanegara – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar rapat evaluasi hasil Strata Daya bersama perwakilan delapan desa dan kelurahan yang menjadi lokus kegiatan penataan lembaga kemasyarakatan, pada Rabu (28/5/2025) di Hotel Grand Elty Singgasana, Tenggarong.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa, Asmi Riyandi Elvandar menyatakan bahwa pertemuan ini merupakan tahapan akhir dalam strategi DPMD menuntaskan legalitas lembaga kemasyarakatan di Kukar.

“Ini adalah tahapan akhir dalam kegiatan kami untuk melakukan penataan lembaga kemasyarakatan. Selama ini, pembinaan terhadap lembaga-lembaga tersebut belum pernah tuntas,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, penataan ini mengacu kepada Undang-Undang Nomor (No) 6 Tahun 2014 tentang Desa, kemudian diikuti oleh Permendagri No 18 Tahun 2018 terkait lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan, serta Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2022 yang menjabarkan mekanisme pembentukan lembaga kemasyarakatan di tingkat desa maupun kelurahan.

Pasalnya, delapan lokus yang dipetakan untuk program Strata Daya ini meliputi dua desa/kelurahan di wilayah Hulu, dua di wilayah Tengah, dua di wilayah Pesisir, serta Desa Loa Pari dan satu kelurahan lain sebagai perwakilan daerah tengah.

“Kami memetakan secara merata. Tiap wilayah Hulu, Tengah, Pesisir memiliki dua lokus. Tujuannya agar penataan tidak hanya terbatas pada desa, tetapi juga menyentuh kelurahan,” jelasnya.

Kata ia, dari hasil kunjungan lapangan, Desa Loa Pari menjadi contoh kelengkapan proses. Pemerintah desa di lokasi tersebut telah bermitra dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk menyusun Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes) tentang lembaga kemasyarakatan yang sesuai regulasi.

“Loa Pari sudah menjalani proses pembahasan Ranperdes bersama BPD. Ini penting agar lembaga kemasyarakatan di sana memiliki payung hukum yang kuat,” ujarnya.

Melalui rapat evaluasi, Asmi mengungkapkan bahwa DPMD meminta setiap lokus memaparkan progres penataan mulai dari pembentukan struktur lembaga, perumusan anggaran dasar/anggaran rumah tangga, hingga pendaftaran legalitas ke kantor kecamatan.

Adapun, tim Strata Daya kemudian memberikan masukan teknis dan catatan perbaikan sebelum program dilanjutkan pada tahap pendampingan akhir.

Dengan rampungnya evaluasi ini, Asmi berharap, seluruh 237 desa dan 44 kelurahan di Kukar dapat segera memenuhi ketentuan pembentukan lembaga kemasyarakatan sesuai Perbup 38/2022.

Hal ini, akan menjadi dasar penguatan peran masyarakat dalam pembangunan desa dan kelurahan, serta menjamin keterlibatan warga dalam pengambilan keputusan lokal.

“Penataan lembaga kemasyarakatan bukan semata administrasi, melainkan upaya menegakkan partisipasi masyarakat secara formal. Dengan Strata Daya, kami targetkan semuanya terdaftar dan berfungsi sebelum akhir 2025,” tutupnya. (Adv)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button