Advertorial

DPMPTSP Bontang Tekankan Daftar Alat Kesehatan Jadi Syarat SIP Praktik Mandiri Tenaga Gizi

Latestbontang.com,BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengingatkan tenaga gizi yang membuka praktik pribadi atau mandiri untuk melampirkan daftar alat kesehatan di ruangan saat mengajukan Surat Izin Praktik (SIP) baru.

Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan persyaratan tersebut bertujuan memastikan praktik mandiri didukung oleh sarana yang memadai sesuai kebutuhan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

“Daftar alat kesehatan menjadi salah satu dokumen yang wajib dipenuhi untuk praktik mandiri. Melalui dokumen ini dapat diketahui bahwa fasilitas praktik telah didukung dengan peralatan yang sesuai untuk menunjang pelayanan profesional,” ujarnya, Senin (25/5/2026).

Menurut Aspiannur, kelengkapan sarana menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kualitas pelayanan kesehatan. Karena itu, informasi mengenai peralatan yang tersedia menjadi salah satu aspek yang diperiksa dalam proses verifikasi administrasi.

Selain daftar alat kesehatan, pemohon juga diwajibkan melampirkan scan KTP asli, ijazah yang telah dilegalisir, Surat Tanda Registrasi (STR), surat keterangan tempat praktik, surat keterangan sehat fisik, SOP praktik mandiri, MoU pembuangan sampah medis, denah lokasi tempat praktik, pas foto berwarna, NPWP, serta bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan beserta slip pembayaran iuran terakhir bagi yang diwajibkan.

Bagi tenaga gizi yang tidak menjalankan praktik lebih dari lima tahun, juga harus menyertakan bukti pemenuhan kompetensi dari Kementerian Kesehatan bersama kolegium pendidikan atau profesi. Apabila sebelumnya telah memiliki SIP, pemohon diminta melampirkan SIP yang masih berlaku.

Aspiannur berharap seluruh tenaga gizi dapat memahami bahwa setiap persyaratan memiliki fungsi untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan sekaligus memberikan kepastian dalam proses penerbitan izin.

“Semua dokumen yang dipersyaratkan saling melengkapi. Dengan persyaratan yang lengkap, proses penerbitan SIP dapat berjalan lebih cepat sekaligus memastikan praktik mandiri memenuhi standar pelayanan yang berlaku,” pungkasnya. (Ra)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button