Advertorial

DPMPTSP Bontang Tekankan Bukti Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Jadi Syarat SIP Teknisi Pelayanan Darah

Latestbontang.com,BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengingatkan Teknisi Pelayanan Darah yang mengajukan Surat Izin Praktik (SIP) baru untuk melampirkan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, menjelaskan persyaratan tersebut berlaku bagi tenaga kesehatan yang tidak berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di puskesmas, klinik pemerintah, maupun rumah sakit pemerintah.

“Persyaratan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu dokumen yang harus dipenuhi oleh pemohon sesuai ketentuan. Namun terdapat pengecualian bagi ASN yang bertugas di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah,” katanya, Senin (25/5/2026).

Ia menjelaskan, selain bukti kepesertaan, pemohon yang diwajibkan juga harus melampirkan slip pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan terakhir sebagai bagian dari proses verifikasi administrasi.

Menurut Aspiannur, kelengkapan dokumen tersebut menjadi salah satu bentuk kepatuhan terhadap regulasi sekaligus memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kesehatan dalam menjalankan profesinya.

Selain dokumen BPJS Ketenagakerjaan, pemohon SIP Teknisi Pelayanan Darah juga wajib menyertakan scan KTP asli, ijazah yang telah dilegalisir, Surat Tanda Registrasi (STR), surat keterangan tempat praktik, surat keterangan sehat fisik, pas foto berwarna, serta bukti pemenuhan kompetensi bagi tenaga kesehatan yang tidak aktif praktik selama lebih dari lima tahun. Apabila telah memiliki SIP sebelumnya, pemohon juga diminta melampirkan SIP yang masih berlaku.

Aspiannur berharap seluruh calon pemohon memahami setiap persyaratan sebelum mengajukan izin agar tidak terjadi kendala selama proses pemeriksaan dokumen.

“Semua persyaratan memiliki fungsi masing-masing dalam mendukung penerbitan SIP. Karena itu kami mengimbau pemohon untuk memeriksa kembali kelengkapan dokumen sebelum mengajukan permohonan agar pelayanan dapat berjalan lebih efektif,” pungkasnya. (Ra)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button