Advertorial

DPMPTSP Bontang Soroti Rendahnya Pemahaman Pelaku Usaha Soal Pelaporan LKPM

 

Latestbontang.com,BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang masih menemukan pelaku usaha yang belum memahami kewajiban penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Temuan ini mencuat dalam pelaksanaan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko yang dilakukan untuk memastikan kepatuhan administrasi pelaku usaha di Kota Bontang.

Pejabat Fungsional Ahli Madya Analis Kebijakan Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Bontang, Karel, menyebut minimnya pemahaman terkait LKPM menjadi salah satu kendala yang masih sering dijumpai.

“Masih ada pelaku usaha yang belum mengetahui tata cara pelaporan maupun jadwal penyampaian LKPM. Karena itu kami langsung memberikan edukasi dan pendampingan saat pengawasan berlangsung,” jelasnya, Selasa (9/6/2026).

Ia menuturkan, pelaporan LKPM memiliki peran strategis karena menjadi instrumen pemerintah untuk memantau realisasi investasi dan perkembangan usaha di daerah.

Karena itu, pihaknya terus mendorong pelaku usaha agar tidak mengabaikan kewajiban administrasi tersebut.

“Kami tidak sekadar memeriksa, tapi juga membimbing. Harapannya pelaku usaha bisa lebih memahami kewajiban pelaporan sehingga kepatuhan administrasi meningkat,” ungkap Karel.

Selain edukasi LKPM, tim pengawas juga memeriksa kesesuaian kegiatan usaha dengan izin, validitas data investasi, hingga kelengkapan administrasi ketenagakerjaan.

DPMPTSP menilai pendekatan pendampingan menjadi strategi efektif untuk memperkuat kesadaran pelaku usaha dalam menjaga tertib perizinan sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat. (Ra)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button