Advertorial

DPMPTSP Bontang Sebut PT KIB Masih Jalani Tahapan Menuju Pengelola Kawasan Industri

 

Latestbontang.com,BONTANG – Meski telah mengantongi dua Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), PT Kawasan Industri Bontang (KIB) masih harus menyelesaikan sejumlah tahapan sebelum dapat ditetapkan sebagai pengelola kawasan industri secara resmi.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menegaskan bahwa kepemilikan PKKPR merupakan salah satu tahapan awal dalam proses pengembangan kawasan industri. Status tersebut belum dapat diartikan sebagai izin operasional penuh untuk mengelola kawasan industri.

Analis Kebijakan Ahli Madya Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Kota Bontang, Karel, menjelaskan PKKPR berfungsi memberikan kepastian bahwa rencana pemanfaatan lahan telah sesuai dengan tata ruang yang berlaku. Dengan demikian, perusahaan memiliki dasar hukum untuk melanjutkan proses pengembangan kawasan.

“Jadi belum otomatis menjadi pengelola kawasan industri. Masih ada proses yang harus dipenuhi,” ujarnya, Jumat (19/6/2026).

Ia memaparkan, PT KIB memperoleh PKKPR pertama seluas 665 hektare yang diterbitkan pada Maret 2023. Selanjutnya, perusahaan kembali memperoleh PKKPR kedua seluas 181 hektare pada Juni 2023 sehingga total luas kawasan yang direncanakan mencapai 846 hektare.

Menurut Karel, setiap PKKPR memiliki masa berlaku selama tiga tahun. Dalam kurun waktu tersebut, perusahaan diwajibkan memenuhi sejumlah komitmen, di antaranya menguasai minimal 30 persen dari total lahan yang direncanakan serta mulai membangun infrastruktur dasar sebagai bentuk keseriusan pengembangan kawasan.

Ia menjelaskan pemenuhan komitmen tersebut menjadi syarat penting agar PKKPR dapat diperpanjang. Jika perusahaan tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan, maka proses pengembangan kawasan dapat terkendala karena izin tidak lagi berlaku.

“KIB sudah memenuhi ketentuan itu. Saat ini perusahaan sedang mengurus perpanjangan PKKPR ke Kementerian ATR/BPN agar dasar pemanfaatan ruangnya tetap berlaku,” jelasnya.

Setelah proses perpanjangan selesai, PT KIB masih harus melengkapi berbagai persyaratan teknis dan administratif lainnya sesuai ketentuan pemerintah pusat sebelum memperoleh penetapan sebagai pengelola kawasan industri secara definitif. Tahapan tersebut meliputi pemenuhan berbagai aspek yang berkaitan dengan kesiapan kawasan, infrastruktur, hingga persyaratan perizinan lainnya.

Karel menegaskan seluruh proses tersebut dilakukan secara bertahap untuk memastikan pengembangan kawasan industri di Bontang berjalan sesuai regulasi. Menurutnya, kepatuhan terhadap setiap tahapan menjadi bagian penting dalam menciptakan kawasan industri yang memiliki kepastian hukum, tertata, dan siap mendukung masuknya investasi dalam jangka panjang.

“Seluruh proses dilakukan secara bertahap agar pengembangan kawasan industri benar-benar sesuai dengan ketentuan pemerintah,” tutupnya. (Ra)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button