Latestbontang.com,BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang terus berkomitmen memberikan pelayanan penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga kesehatan sebagai bagian dari upaya mendukung peningkatan kualitas layanan kesehatan di daerah.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan setiap tenaga kesehatan yang telah memenuhi persyaratan perlu memiliki SIP agar dapat menjalankan praktik secara resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Legalitas praktik menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin bahwa pelayanan kesehatan diberikan oleh tenaga yang memiliki kompetensi sesuai profesinya,” katanya, Selasa (2/6/2026).
Ia menjelaskan, meskipun jumlah penerbitan SIP pada 2026 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, perkembangan pada beberapa profesi justru menunjukkan tren yang menggembirakan.
Salah satunya adalah Dokter Spesialis Neurologi yang mengalami peningkatan jumlah penerbitan SIP dari tiga izin pada 2025 menjadi enam izin pada 2026. Kenaikan ini menunjukkan bertambahnya tenaga spesialis yang siap memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Profesi Radiografer Level 5 juga memperlihatkan pertumbuhan yang cukup signifikan. Dari hanya satu SIP yang diterbitkan pada tahun sebelumnya, kini meningkat menjadi enam SIP sepanjang 2026.
Menurut Aspiannur, perkembangan tersebut menjadi gambaran bahwa penguatan sumber daya manusia kesehatan tetap berlangsung, terutama pada bidang-bidang yang mendukung pelayanan medis secara lebih komprehensif.
DPMPTSP, lanjutnya, akan terus meningkatkan kualitas pelayanan perizinan agar proses pengurusan SIP berlangsung efektif, transparan, dan memberikan kemudahan bagi seluruh tenaga kesehatan.
“Kami berharap semakin banyak tenaga kesehatan yang mengurus SIP sehingga pelayanan kesehatan di Kota Bontang semakin berkualitas, profesional, dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat di berbagai bidang layanan medis,” pungkasnya. (Ra)




