Latestbontang.com,BONTANG – Proses penambahan toko modern berjaringan di Kecamatan Bontang Selatan terus berjalan. Salah satu gerai yang direncanakan beroperasi di Kelurahan Bontang Lestari kini telah memasuki tahapan sidang kelengkapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai bagian dari proses penerbitan perizinan.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan tahapan sidang PBG menunjukkan bahwa dokumen administrasi yang diajukan pemohon pada prinsipnya telah lengkap. Selanjutnya, pemohon tinggal menunggu berita acara rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebelum menyelesaikan kewajiban pembayaran retribusi.
“Jika sudah memasuki tahapan sidang PBG, berarti persyaratan administrasi telah dipenuhi. Setelah rekomendasi dari PUPR terbit dan kewajiban lainnya diselesaikan, proses penerbitan izin dapat dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya, Kamis (14/5/2026).
Ia menegaskan, DPMPTSP hanya akan menerbitkan izin apabila seluruh persyaratan administrasi maupun teknis telah dipenuhi oleh pemohon. Setiap tahapan dilakukan secara berjenjang untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai regulasi.
Menurut Aspiannur, proses tersebut juga menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.
Ia menambahkan, koordinasi antarperangkat daerah menjadi bagian penting dalam proses penerbitan izin, terutama pada tahapan pemeriksaan teknis bangunan yang menjadi kewenangan Dinas PUPR.
“DPMPTSP berkomitmen memberikan pelayanan perizinan yang cepat dan transparan, namun seluruh proses tetap harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan,” katanya.
Melalui mekanisme tersebut, pemerintah berharap setiap investasi yang masuk ke Kota Bontang dapat berjalan tertib, aman, dan memberikan manfaat bagi pertumbuhan ekonomi daerah. (Ra)




