Latestbontang.com,BONTANG – Pergantian apoteker di fasilitas pelayanan kefarmasian tidak bisa dilakukan secara sederhana. Ada mekanisme administrasi yang harus dipenuhi agar pengelolaan obat dan tanggung jawab profesi tetap berjalan tertib. Karena itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang memastikan setiap proses penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) memperhatikan aspek akuntabilitas tersebut.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan pengaturan mengenai pergantian apoteker merupakan bagian dari upaya menjaga kesinambungan pelayanan kefarmasian kepada masyarakat.
Menurutnya, setiap pergantian penanggung jawab harus disertai dokumen yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan dalam pengelolaan obat maupun tanggung jawab pelayanan di fasilitas kefarmasian.
“Dokumen yang lengkap menjadi bagian penting dalam memastikan proses pergantian apoteker berlangsung tertib dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa mengurangi kualitas maupun tanggung jawab profesi,” bebernya, Kamis (28/5/2026).
Ia menjelaskan, selain dokumen dasar seperti KTP, ijazah yang dilegalisir, STR, surat keterangan tempat praktik, serta surat keterangan sehat fisik, pemohon juga wajib memenuhi sejumlah persyaratan khusus sesuai ketentuan.
Di antaranya surat pernyataan memiliki tempat praktik profesi, surat keterangan pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian, fasilitas produksi atau distribusi, serta surat persetujuan pimpinan. Apabila terjadi pergantian apoteker, pemohon juga harus melampirkan berita acara serah terima beserta daftar serah terima obat sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi.
Bagi apoteker yang sudah tidak menjalankan praktik selama lebih dari lima tahun, DPMPTSP juga mewajibkan adanya bukti pemenuhan kompetensi yang diselenggarakan Kementerian Kesehatan bersama kolegium pendidikan atau organisasi profesi sebelum izin praktik dapat diproses.
Persyaratan administrasi lainnya meliputi pas foto berwarna, NPWP, bukti kepesertaan dan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kesehatan non-ASN, serta melampirkan SIP yang masih berlaku apabila sebelumnya telah memiliki izin praktik.
Muhammad Aspiannur menegaskan bahwa seluruh persyaratan tersebut merupakan bagian dari upaya menghadirkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel.
“Dengan kesiapan dokumen sejak awal, proses penerbitan SIP dapat berjalan lebih efektif sekaligus memberikan kepastian hukum bagi apoteker dan perlindungan bagi masyarakat yang menggunakan layanan kefarmasian,” pungkasnya. (Ra)




