Latestbontang.com,BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya memahami seluruh persyaratan administrasi dalam pengajuan izin pembongkaran trotoar. Langkah tersebut dilakukan agar proses pelayanan berjalan lebih efisien dan tidak terkendala akibat berkas yang belum lengkap.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan setiap persyaratan yang diminta memiliki fungsi sebagai dasar verifikasi administrasi sekaligus memastikan kegiatan pembongkaran trotoar dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Izin pembongkaran trotoar merupakan bagian dari pengendalian pemanfaatan fasilitas umum. Karena itu seluruh persyaratan harus dipenuhi agar proses penilaian dapat dilakukan secara menyeluruh,” bebernya, Senin (1/7/2026).
Ia menjelaskan, dokumen yang wajib dilampirkan dalam permohonan meliputi scan KTP pemohon, scan IMB bangunan, gambar trotoar yang akan dibongkar, serta scan NPWP pemohon. Dokumen tersebut menjadi syarat utama yang harus dipenuhi oleh setiap pemohon, baik perorangan maupun badan usaha.
Sementara itu, khusus badan usaha diwajibkan menambahkan scan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan serta scan slip pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan terakhir. Persyaratan tersebut menunjukkan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban perlindungan tenaga kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Menurut dia, apabila seluruh dokumen telah lengkap sejak awal, petugas dapat langsung melaksanakan proses verifikasi administrasi. Sebaliknya, apabila terdapat dokumen yang belum sesuai atau belum dilampirkan, permohonan harus dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi terlebih dahulu.
Selain memberikan pelayanan penerbitan izin, DPMPTSP Bontang juga terus memperkuat fungsi pelayanan informasi. Masyarakat dapat berkonsultasi mengenai persyaratan maupun mekanisme pengajuan sehingga memahami dokumen apa saja yang harus dipersiapkan sebelum mengajukan permohonan.
Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen DPMPTSP dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kepastian informasi sejak awal diharapkan mampu mengurangi kesalahan administrasi, mempercepat proses penyelesaian permohonan, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus legalitas kegiatan.
Melalui sosialisasi yang terus dilakukan, DPMPTSP Kota Bontang berharap masyarakat semakin memahami bahwa izin pembongkaran trotoar bukan sekadar proses administratif, melainkan instrumen untuk menjaga ketertiban pemanfaatan fasilitas umum. Dengan dokumen yang lengkap dan sesuai ketentuan, proses pelayanan dapat berlangsung lebih cepat, transparan, dan akuntabel.




