AdvertorialDiskominfo Kutim

DPMDes Kutim Pastikan Pengelolaan Dana RT Lebih Transparan dan Tepat Sasaran Lewat Penerapan TKDN

SANGATTA – Pemkab Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) terus menunjukkan komitmennya meningkatkan kualitas tata kelola Program Dana RT. Salah satu langkah strategis yang kini diterapkan adalah kewajiban penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada seluruh proses pengadaan barang dan jasa dengan anggaran Rp250 juta per RT.

Kebijakan ini bukan sekadar aturan teknis, melainkan upaya memastikan bahwa belanja pemerintah benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan produk nasional. Kepala DPMDes Kutim, Muhammad Basuni, menegaskan bahwa setiap pembelian barang menggunakan Dana RT kini harus melalui mekanisme yang terkontrol dan terverifikasi.

“Setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan. Pembelian wajib mengacu pada TKDN dan memprioritaskan produk dalam negeri,” tegas Basuni saat ditemui belum lama ini.

Ia menyampaikan bahwa penguatan regulasi ini dilatarbelakangi masih ditemukannya pola belanja yang kurang tepat di beberapa lokasi. Ada pengadaan barang yang tidak sesuai kebutuhan mendesak warga, seperti pembangunan struktur yang kurang prioritas sementara kebutuhan urgen justru belum terpenuhi.

“Kita ingin mencegah belanja yang tidak esensial, seperti gapura, sementara kebutuhan masyarakat yang lebih mendesak justru terabaikan,” jelasnya.

Untuk mengawal pengelolaan dana agar tepat sasaran, DPMDes menempatkan pendamping desa sebagai garda terdepan. Mereka tidak hanya memeriksa kelengkapan dokumen pengadaan, tetapi juga melakukan pengecekan dan validasi langsung di lapangan. Setiap rencana belanja harus sejalan dengan kebutuhan warga, bukan sekadar proyek.

“Pendamping bertugas memastikan anggaran digunakan sesuai tujuan program, mulai dari perencanaan hingga pelaporan akhir,” ujar Basuni.

Melalui komitmen berkelanjutan ini, Basuni berharap Dana RT bisa memberikan dampak lebih besar terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat. Transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan pada produk dalam negeri menjadi prinsip utama dalam setiap tahap pengelolaan dana.

“Semua aturan ini kita susun agar manfaat Dana RT benar-benar sampai ke masyarakat,” tutup Basuni. (adv)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button