DPMD Kukar Pastikan Akta Notaris Koperasi Merah Putih Rampung Akhir Juni

Kutai Kartanegara – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar), Arianto mengungkapkan bahwa seluruh desa dan kelurahan di Kukar telah memahami proses pendirian Koperasi Merah Putih hingga tahap pembuatan akta notaris.
Kata dia, meskipun data final mengenai jumlah koperasi yang sudah terdaftar belum tersedia, DPMD optimis bahwa seluruh unit desa dan kelurahan bakal menuntaskan administrasi tersebut sebelum akhir Juni 2025.
“Ada dua skema pembiayaan: untuk desa, biaya pembuatan akta notaris diambil dari dana desa; sedangkan kelurahan mendapat dukungan melalui APBD,” terangnya.
Ia menambahkan, tim DPMD Kukar terus memonitor progres pendaftaran dan siap membantu bila ada kendala teknis.
Adapun, proses pencatatan akta notaris menjadi langkah penting agar Koperasi Merah Putih bisa segera beroperasi secara legal dan mengakses berbagai fasilitas pembiayaan serta pelatihan pemerintah.
“Dengan akta notaris, koperasi akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan legalitas lengkap, sehingga anggota benar-benar terlindungi,” tutur Arianto.
Sejak program ini dicanangkan, ratusan aparatur desa dan kelurahan telah mengikuti sosialisasi tentang persyaratan, prosedur, dan manfaat Koperasi Merah Putih.
Arianto menegaskan, keberadaan koperasi ini diharapkan mampu memperkuat ekonomi lokal, terutama di sektor pertanian, perikanan, dan UMKM desa.
“Kami targetkan semua akta notaris sudah beres di akhir bulan ini. Selanjutnya, koperasi dapat langsung menyusun anggaran dasar, menyelenggarakan rapat anggota, dan mengakses layanan pemberdayaan dari kementerian,” pungkasnya. (Adv)