NASIONAL – Mulai besok, masyarakat yang ingin membeli minyak goreng curah, wajib memakai PeduliLindungi atau NIK. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, hal tersebut untuk menjaga stabilitas harga minyak goreng curah, pemerintah memberlakukan aturan baru dalam teknis pembelian.
Dia menambahkan, aturan baru ini juga sebagai alat untuk memantau dan mengawasi distribusi komoditas tersebut dari produsen ke konsumen.
“Penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan, untuk memitigasi potensi penyelewengan yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng,” katanya lewat keterangan yang diterima di Jakarta sebagaimana dilansir dari laman suara.com, Sabtu (25/6/2022).
Selain menggunakan PeduliLindingi, warga juga bisa membeli menggunakan NIK bagi mereka yang tak memiliki akun PeduliLindungi. (*)