LATESBONTANG – Kinerja Pemkab Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo Staper) dalam menyelesaikan aduan masyarakat melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) mendapat apresiasi. Musababnya, Kutim tuntas menyelesaikan 100 persen aduan yang datang lewat aplikasi dan sistem tersebut.
Apresiasi itu mengemuka pada hari kedua kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan SP4N LAPOR, dalam rangka pengembangan Implementasi SPBE digelar di Balroom Crystal 1, Hotel Mercure, Samarinda.
Di hari itu, pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi dan Birokrasi RI, Silvya Dyaz Carinadewi selaku analis kebijakan pertama menjelaskan Kutai Timur salah satu Kabupaten yang patut diapresiasi dalam hal pengelolaan layanan aduan SP4N LAPOR.
“Dilihat dari data kami (Kemenpan-RB) Kabupaten Kutai Timur mampu menyelesaikan 100 persen laporan masyarakat melalui SP4N LAPOR. Dengan rata-tara waktu penyelesaian laporan selama dua hari. Hal ini tetap dipertahankan dan ditingkatkan demi memberikan pelayanan maksimal,” ungkap Silvya Dyaz Carinadewi selaku Analis Kebijakan Pertama.
Lebih lanjut ia mengatakan, Kutai Timur menjadi salah satu Kabupaten yang telah melaporkan penyelesaian dokumen Rencana Aksi SP4N LAPOR Ke Kemenpan RB sebagai acuan pelaksanaanya.
Terkait agenda Bimtek, Sekretaris Diskominfo Staper Kutim, Rasyid mengemukakan, aplikasi SP4N LAPOR akan memberikan dampak pelayanan maksimal bagi warga masyarakat.
“Pengelolaan pengaduan merupakan hal penting sebagai sarana perbaikan layanan publik, meningkatkan kepercayaan masyarakat, dasar pengambilan keputusan dan kebijakan serta mengawal akuntabilitas pemerintah” papar Rasyid, saat menutup kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan SP4N LAPOR, dalam rangka pengembangan Implementasi SPBE, Selasa (30/05/2023) di Balroom Crystal 1, Hotel Mercure, Samarinda.
Rasyid menambahkan, kegiatan Bimtek tersebut merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan peningkatan kapasitas SDM admin pengelola SP4N LAPOR Kutai Timur. Dan sebagai upaya mendorong penggunaan Layanan aduan SP4N – LAPOR Kutai Timur, dalam mendukung implementasi sistem pemerintahan berbasis Elektronik sesuai Perpres 95 tahun 2018 SPBE dan Perpres nomor 76 Tahun 2013.(adv/D)