Butuh Surat Pengantar Tapi Bingung Apa Saja Persyaratannya di Kelurahan Belimbing? Simak Berikut Ini
LATESTBONTANG – Untuk mengurus surat pengantar untuk Kartu Tanpa Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), Keterangan Kelahiran, dan pengantar Keterangan Kematian, pastikan persyaratannya lengkap, ya.
Untuk pengurusan KTP / KK, berikut syaratnya :
– Kartu Keluarga (KK) Asli
– Foto copy Kartu Keluarga (KK)
– Foto copy Akte Kelahiran ( yang baru berusia 17 tahun)
– KTP yang telah habis masa berlakunya, atau Surat Pindah dari daerah asal
Pengantar Keterangan Kelahiran, berikut syaratnya :
– Foto copy kartu keluarga ( KK )
– Foto copy Keterangan lahir dari bidan atau dokter
– Foto Copy KTP Suami istri
– Foto Copy KTP saksi 2 (dua) orang
– Foto Copy Surat Nikah
Pengantar Keterangan Kematian, berikut persyaratannya :
– Kartu Keluarga (KK) Asli
– Foto Copy KTP (almarhum)
– Surat keterangan kematian dari rumah sakit