AdvertorialDPRD Kutai Timur

Berikut 19 Rekomendasi Pansus DPRD Terhadap LKPj Bupati Kutim 2022

LATESBONTANG – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutai Timur (Kutim) terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Kutim Tahun 2022 menghasilkan 19 rekomendasi setelah melalui pembahasan bersama perangkat daerah.

Rekomendasi pansus LKPj itu disampaikan Ketua Pansus LKPJ DPRD Kutim David Rante dalam rapat paripurna ke 8 di ruang sidang Utama DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Selasa (16/05/2023).

Berikut 19 Rekomendasi Pansus DPRD Kutim terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Kutim Tahun 2022.

1. Bupati Kutai Timur agar sesegera mungkin memerintahkan kepada semua perangkat daerah untuk melakukan percelatan pelaksanaan APBD 2023, mengingat waktu telah memasuki pertengahan tahun 2023, sehingga serapan anggaran dapat dimaksimalkan.

2. Perencanaan program harus diperhatikan sungguh-sungguh ketersediaan sarana penunjang dan juga tenaga atau personilnya agar semua program dapat terlaksana dan tidak jadi SILPA. Pemkab Kutim perlu segera melengkapi tenaga PNS, PPPK, atau TK2D seperti bagian hukum, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan di beberapa dinas lainnya.

3. OPD yang serapannyamasih kurang, agar sesegera mungkin membuat target capaian kinerja sehingga dapat dilaksanakan secara sistematis, terukur dan terarah sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat umum tetap jadi prioritas.

5. Membuat kebijakan terkait pelaksanaan terkait proyek-proyek sesuai dengan Perpres pengadaan barang dan jasa.

6. Sinergitas antara Bappeda, BPKAD, Insprektorat dengan perangkat daerah yang lain agar berlangsung dengan baik agar segala kendala dalam pelaksanaan program dapat dikendalikan dan tidak menimbulkan masalah.

7. Sumber-sumber PAD agar digali secara seksama termasuk dari sektor pajak dan retribusi, Bappeda dan Bapenda agar berkoordinasi untuk pelaksanaan program tersebut, dibutuhkan regulasi yang mengatur tentang pajak dan retribusi agar dilakukan percepatan pembahasannya.

8. Perbaikan infrstruktur harus dipercepat dan dibuatkan target yang akan dievaluasi setiap rentang waktubtertentu dan disinkronkan dengan data base dengan SIPD.

9. Diperlukan akselerasi setiap perangkat daerah dalam melaksanakan perencanaan yang sejalan dengan program agar realisasi belanja tidak mengalami penurunan dan mengakibatkan fokus beralih dari pelaksanaan program ke kegiatan yang tidak terlalu signifikan dan tidak sejalan dengan perencanaan.

10. Perlu diperhatikan bankeu dan DAK agar setiap perangkat daerah melakukan perbaikan dokumen penunjang yang akan berpengaruh pada realisasi anggaran.

11. Agar program Multi years kontrak segera dilaksanakan mengingat waktu pelaksanaannya yang terbatas, sesuai periode Bupati 1,5 tahun lagi.

12. Masalah arsip daerah agar dipelihara dengan baik sedangkan untuk arsip vital permanen agar dapat dikoordinasikan dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip).

13. Pelatihan kepada perangkat desa agar dapat dilaksanakan sehingga dana ADD agar tersalurkan dengan baik mengingat terkait kendala sebagian besar karena sumber daya manusia yang tidak bisa membuat laporan pertanggungjawaban.

14. Bakesbangpol, BPS dan Disdukcapil saat ini agar dapat berkoordinasi dalam rangka data kependudukan di Kutim serta terkait penyelenggaraan Pemilu 2024.

15. Dinas Sosial agar segera melakukan perbaikan data kategori maayarakat miskin dan masyarakat miskin ekstrim untuk menghindari tak tersalurkannya BLT untuk masyarakat miskin.

16. Disdikbud agar segera memverifikasi data dan potensi penerima beasiswa yang masih belum terakomodir agar semua penerima beasiswa yang sudah terdata bisa menerima beasiswa. Dari data bagian Kesra hanya sebagian kecil yang dapat beasiswa, harapannya kedepannya semua yang memiliki data yang komplit dipersiapkan anggaran agar dapat beasiswa.

17. Bagian Kesra Pemkab Kutim agar segera mendata dan memberikan insetif kepada dai pembangunan, rohaniawan pembangunna, doja, penggali kubur dan penjaga kubur agar terakomodir dan anggaran disiapkan dengan baik.

18. DPPKB agar memperhatikan pengendalian stuntig dan target Kutai Timur bebas stunting.

19. Dinas Sosial agar berkoordinasi dan memperhatikan masalah pengalokasian penerima BPJS Kesehatan sehingga tidak ada kendala bagi penerima yang berhak mendapatkannya. (adv/)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button