AdvertorialDPRD Kutai Timur

Anggota DPRD Kutim Sosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ketenagakerjaan di Rantau Pulung

Sangatta. Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), terutama dari Dapil 2, yakni Rantau Pulung, Bengalon, Sangatta Selatan, dan Teluk Pandan, melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ketenagakerjaan. Acara sosialisasi ini berlangsung di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Rantau Pulung pada Kamis (25/5/2023).

Hadir dalam acara sosialisasi tersebut adalah Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan, bersama anggota DPRD lainnya seperti Novel T Paembonan, Hasnah, dan Fitriyani. Acara ini juga dihadiri oleh Sekretaris Disnakertrans Kutim selaku narasumber, perwakilan pemerintahan kecamatan, serta wakil-wakil dari berbagai desa di wilayah Rantau Pulung. Tampak juga perwakilan dari beberapa perusahaan yang hadir dalam kesempatan tersebut.

Arfan, politisi dari Partai Nasdem dan Wakil Ketua II DPRD Kutim, menyatakan bahwa sosialisasi Perda ini bukan semata-mata untuk mengabarkan tentang keberadaan Perda yang telah dibahas dan disahkan sebelumnya. Lebih dari itu, tujuan utamanya adalah agar masyarakat memahami dan melaksanakan Perda tersebut sesuai dengan substansinya. Menurutnya, untuk mencapai tujuan ini, perlu ada pemahaman dan pendalaman lebih lanjut mengenai isi Perda Ketenagakerjaan.

Arfan menekankan pentingnya sosialisasi Perda ini agar dapat berjalan secara maksimal. Meskipun dirinya sebagai anggota DPRD, ia mengakui bahwa dirinya juga belum mendapatkan penjelasan secara detail mengenai Perda tersebut. Oleh karena itu, sosialisasi ini penting untuk menyampaikan informasi dengan baik kepada masyarakat dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait.

“Perda ini berfungsi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bupati yang telah ada. Dengan sosialisasi ini, masyarakat akan mengetahui bahwa Kutai Timur sudah memiliki Perda yang berkaitan dengan ketenagakerjaan dan diharapkan agar perusahaan-perusahaan di daerah ini juga memahami dengan baik ketentuan-ketentuan dalam Perda tersebut. Sangat penting untuk memastikan agar Perda yang disosialisasikan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Omnibus Law maupun UU lainnya yang lebih tinggi,” jelasnya.

Acara sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang Perda Ketenagakerjaan dan menjadikannya sebagai acuan dalam dunia kerja. Semua pihak yang hadir berharap agar sosialisasi ini akan membawa manfaat dan kejelasan bagi banyak orang dalam memahami dan melaksanakan peraturan tersebut.

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button