AdvertorialDPRD Kutai Timur

Anggota DPRD Kutim Dapil 1 Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Sangatta Utara

Sangatta. Untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) yang membahas Peraturan Daerah Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) di Gedung Balai Pertemuan Umum (BPU) Kantor Camat Sangatta Utara, Kutim, pada hari Senin (30/10/2023).

Dalam kegiatan Sosperda tersebut, para anggota DPRD yang hadir antara lain David Rante, Basti Sangga Langi, Jimmy, Yusuf Silambi, Sayid Anjas, dan Ramadhani. Selain itu, kehadiran pula dari pihak pemerintah daerah, pemerintah desa, serta ketua RT di Dapil 1, memberikan kontribusi penting dalam menyosialisasikan informasi terkait Perda tersebut kepada masyarakat.

Anggota DPRD Kutai Timur, David Rante, dalam pemaparannya menyatakan bahwa kegiatan Sosperda telah menjadi bagian dari tugas utama DPRD, termasuk DPRD Kutai Timur. Dia menekankan pentingnya sosialisasi mengenai Perda tentang bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu, memastikan informasi tersebut sampai ke tangan masyarakat.

David Rante menyoroti signifikansi Perda bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu, mengungkapkan bahwa bantuan hukum ini memegang peranan penting dalam memastikan bahwa mereka dapat mengakses keadilan. Dia mengajak masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas bantuan hukum tersebut untuk mencari keadilan dan memperjuangkan hak-haknya sebagaimana layaknya masyarakat lainnya.

“Pemangku kepentingan memiliki peran yang sangat penting dalam menyampaikan informasi tentang Sosperda secara efektif kepada masyarakat, termasuk RT, dusun, dan pemerintah kecamatan. Pemerintah telah menyusun peraturan yang dapat menjamin hak-hak masyarakat, khususnya dalam kasus hukum pidana dan perdata, yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang kurang mampu,” terangnya.

Dengan demikian, kegiatan Sosialisasi Perda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin ini menjadi wujud komitmen dari anggota DPRD Kutai Timur Dapil 1 dalam memberikan pemahaman dan akses informasi yang lebih baik terkait hak hukum bagi mereka yang membutuhkan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button