Latestbontang.com,BONTANG – Tertib administrasi menjadi salah satu fondasi dalam penyelenggaraan pendidikan nonformal. Untuk itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengingatkan seluruh pengelola LKP, TBM, dan PKBM agar memastikan legalitas lembaganya tetap berlaku melalui perpanjangan izin operasional tepat waktu.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, menegaskan bahwa legalitas merupakan bagian penting dalam mendukung keberlangsungan layanan pendidikan kepada masyarakat.
“Izin operasional yang masih berlaku menunjukkan bahwa lembaga menjalankan kegiatan sesuai ketentuan. Karena itu kami berharap proses perpanjangan dapat dipersiapkan sejak dini agar tidak menghambat pelayanan kepada masyarakat,” katanya, Selasa (2/6/2026).
Aspiannur menjelaskan, setiap pengajuan harus disertai surat permohonan, program kegiatan lembaga, izin operasional sebelumnya, serta NIB yang masih aktif. Persyaratan tersebut menjadi dasar dalam proses pemeriksaan administrasi.
Jika selama operasional terdapat perubahan struktur organisasi, kepengurusan maupun penggunaan bangunan, dokumen pendukung juga perlu diperbarui agar data yang tersimpan tetap sesuai kondisi terbaru.
Menurutnya, pembaruan data bukan hanya mempermudah proses pelayanan di DPMPTSP, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga basis data lembaga pendidikan nonformal di Kota Bontang tetap valid.
“Kami berharap seluruh pengelola tidak menganggap proses perpanjangan izin sebagai beban administrasi semata, melainkan sebagai langkah menjaga profesionalisme lembaga,” tuturnya.
Untuk mendukung hal tersebut, DPMPTSP Bontang membuka layanan informasi dan konsultasi sehingga setiap pengelola dapat memperoleh penjelasan mengenai prosedur maupun persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mengajukan perpanjangan izin. (Ra)




