AdvertorialDPRD Kutai Timur

DPRD Kutim Menyetujui Raperda untuk Propemperda Tahun 2024

Sangatta. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menggelar rapat paripurna pada Kamis (30/11/2023) untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan menjadi program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2024. Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Joni, didampingi Wakil Ketua I Asti Mazar, dan Wakil Ketua II Arfan, serta dihadiri oleh 27 Anggota DPRD Kutim di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Bukit Pelangi.

Turut hadir dalam rapat tersebut Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman, beserta jajaran pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemkab Kutim, kepala perangkat daerah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta undangan lainnya.

Ketua DPRD Kutim Joni, menegaskan bahwa Propemperda merupakan instrumen perencanaan daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis untuk jangka waktu satu tahun. Ia juga menyoroti bahwa Propemperda merupakan produk hukum yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat Kutai Timur.

Sekretaris DPRD Kutai Timur Juliansyah, menyampaikan bahwa hasil kajian dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama pemerintah telah membuahkan 21 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2024 oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, yaitu:

1. Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2023
2. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2024
3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2025
4. Penyelenggaraan Transportasi
5. Kabupaten Layak Anak
6. Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
7. Perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
8. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Daerah
9. Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
10. Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2015-2035
11. Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh
12. Izin Usaha Perkebunan di Kabupaten Kutai Timur
13. Penyertaan Modal Bankaltimtara
14. Penyertaan Modal BPR
15. Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan Kabupaten Kutai Timur
16. Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah
17. Penetapan Garis Sempadan Sungai
18. Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan;
19. Jasa Kontruksi
20. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
21. Ketertiban Umum

Propemperda tahun 2024 juga mencakup 11 Raperda inisiatif DPRD Kutai Timur, yang telah disetujui dalam rapat tersebut. Yang meliputi:

1. Pengarusutamaan gender
2. Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS
3. Perlindungan petani plasma sawit
4. Tata niaga dan pembatasan angkutan buah sawit
5. Fasilitasi penyelenggaraan Pondok Pesantren
6. Pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA)
7. Pemeliharaan dan penertiban hewan peliharaan
8. Penyelenggaran keolahragaan
9. Pengelolaan pelabuhan umum
10. Rehabilitasi rumah tidak layak huni
11. Kepemudaan.

Rapat paripurna ini menandai kesepakatan antara DPRD Kutai Timur dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam menetapkan agenda pembentukan peraturan daerah yang akan menjadi landasan hukum bagi perkembangan dan kesejahteraan masyarakat Kutai Timur pada tahun 2024.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button