DPRD Bontang Dorong Penertiban Pengemis dan Anak Jalanan demi Jaga Ketertiban Kota
Latestbontang.com,BONTANG – Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Muhammad Sahib, meminta Pemerintah Kota Bontang memperkuat penertiban terhadap pengemis dan anak jalanan (anjal) yang masih beraktivitas di ruang-ruang publik, khususnya di kawasan lampu merah dan persimpangan jalan.
Menurutnya, keberadaan pengemis dan anak jalanan tidak hanya berkaitan dengan persoalan sosial, tetapi juga berdampak pada ketertiban umum serta kenyamanan pengguna jalan. Karena itu, pemerintah perlu mengambil langkah tegas melalui penegakan aturan yang dibarengi dengan pembinaan.
Sahib menilai ruang publik harus difungsikan sebagaimana mestinya dan tidak dijadikan lokasi untuk meminta-minta maupun aktivitas lain yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas. Penertiban, kata dia, menjadi bagian dari upaya menjaga wajah Kota Bontang agar tetap tertib dan nyaman.
“Penegakan aturan tetap harus dilakukan agar ruang publik tidak disalahgunakan. Ini juga demi keamanan dan kenyamanan masyarakat,” ujarnya, Kamis (16/7/2026).
Meski demikian, ia menekankan bahwa pendekatan yang dilakukan pemerintah tidak boleh semata-mata bersifat represif. Pengemis dan anak jalanan yang terjaring penertiban perlu mendapatkan pendataan serta pembinaan melalui instansi terkait agar memiliki alternatif mata pencaharian yang lebih layak.
Selain itu, Sahib mengingatkan masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada pengemis maupun anak jalanan di persimpangan jalan. Menurutnya, kebiasaan tersebut justru dapat mendorong semakin banyak orang turun ke jalan untuk melakukan aktivitas serupa.
Ia juga mengkhawatirkan apabila praktik tersebut terus dibiarkan, jumlah pengemis dan anak jalanan akan semakin bertambah sehingga menyulitkan pemerintah dalam melakukan pengawasan maupun penanganan.
“Kondisi itu tentu akan menyulitkan pemerintah dalam melakukan pengawasan apabila tidak ada langkah penertiban yang konsisten,” katanya.
Di sisi lain, dia menegaskan bahwa penertiban terhadap pengemis dan anak jalanan tidak boleh disalahartikan sebagai pembatasan terhadap aktivitas seni. Menurutnya, pemerintah tetap harus memberikan ruang bagi para pelaku seni untuk berkarya melalui wadah yang resmi, sehingga kreativitas masyarakat dapat berkembang tanpa mengganggu ketertiban umum.
“Kami berharap sinergi antara penegakan peraturan daerah, pembinaan sosial, serta penyediaan ruang kreativitas mampu menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib sekaligus tetap ramah bagi pengembangan seni dan budaya di Bontang,” tutupnua.




