Advertorial

DPMPTSP Bontang Dorong Pengawasan Terpadu, Pelaku Usaha Diminta Patuh Sejak Awal Beroperasi

 

Latestbontang.com,BONTANG – Pemerintah Kota Bontang terus memperkuat sistem pengawasan terhadap dunia usaha agar kegiatan investasi memberikan manfaat ekonomi tanpa mengabaikan aspek lingkungan maupun perlindungan tenaga kerja. Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), pemerintah menekankan pentingnya kepatuhan pelaku usaha sejak proses perizinan hingga operasional perusahaan berlangsung.

Jabatan Fungsional Ahli Madya Analis Kebijakan Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Kota Bontang, Karel, menjelaskan bahwa proses pengawasan bukan hanya dilakukan ketika terjadi pelanggaran. Pemerintah telah membangun mekanisme pengendalian sejak awal melalui persyaratan perizinan yang mewajibkan perusahaan memenuhi berbagai dokumen teknis sesuai tingkat risiko usahanya.

Salah satu persyaratan utama adalah kepemilikan dokumen lingkungan berupa UKL-UPL atau AMDAL bagi usaha yang memiliki potensi dampak terhadap lingkungan. Dokumen tersebut menjadi dasar perusahaan dalam melaksanakan pengelolaan serta pemantauan lingkungan secara berkala.

“Pelaporan yang dilakukan setiap enam bulan menjadi salah satu instrumen untuk mengevaluasi kepatuhan perusahaan terhadap komitmen yang telah disepakati,” terangnya, Selasa (7/7/2026).

Meski demikian, pemerintah tidak hanya mengandalkan laporan perusahaan. Dinas Lingkungan Hidup bersama instansi terkait memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan untuk melihat kondisi sebenarnya. Pengawasan dilakukan terhadap pengelolaan limbah cair, emisi udara, limbah B3, hingga fasilitas pengendalian pencemaran yang dimiliki perusahaan.

Dalam pelaksanaan pengawasan tersebut, pemerintah juga memanfaatkan sistem PROPER sebagai instrumen evaluasi kinerja lingkungan perusahaan. Melalui penilaian berjenjang mulai dari emas hingga hitam, masyarakat dapat mengetahui tingkat kepatuhan perusahaan. Publikasi hasil penilaian menjadi salah satu bentuk transparansi sekaligus mendorong perusahaan meningkatkan tanggung jawab lingkungannya.

Menurut Karel, perkembangan teknologi juga membuat pengawasan menjadi lebih efektif. Sejumlah perusahaan telah menggunakan alat pemantau otomatis yang mengirimkan data emisi maupun kualitas limbah secara langsung ke sistem pemerintah. Dengan demikian, potensi pelanggaran dapat diketahui lebih cepat tanpa harus selalu menunggu inspeksi lapangan.

Selain lingkungan hidup, pemerintah juga memberi perhatian besar terhadap pemenuhan hak pekerja. Pengawas ketenagakerjaan secara berkala melakukan pemeriksaan mengenai kepatuhan perusahaan terhadap pembayaran upah, jam kerja, lembur, penggunaan perjanjian kerja, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja.

Perusahaan juga diwajibkan menyampaikan laporan ketenagakerjaan setiap tahun melalui sistem daring. Data tersebut menjadi dasar pemerintah untuk melakukan evaluasi sekaligus mendeteksi apabila terdapat ketidaksesuaian antara kondisi di lapangan dengan laporan administrasi yang disampaikan perusahaan.

Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah memiliki instrumen penegakan hukum berupa teguran tertulis, sanksi administratif, pengenaan denda hingga penghentian sementara kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara bagi perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, pekerja juga memiliki hak untuk melaporkan kondisi tersebut kepada instansi terkait.

Karel menambahkan, tujuan utama pengawasan bukan semata-mata memberikan hukuman, tetapi memastikan seluruh perusahaan menjalankan usahanya secara bertanggung jawab. Dengan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan ketenagakerjaan, investasi di Kota Bontang diharapkan mampu tumbuh secara sehat, memberikan manfaat ekonomi sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan daerah. (Ra)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button