Latestbontang.com,BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang terus mendorong kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas investasi yang berjalan di daerah dapat terpantau secara berkala oleh pemerintah.
Pejabat Fungsional Ahli Madya Analis Kebijakan Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Bontang, Karel, mengatakan pelaporan LKPM merupakan kewajiban bagi perusahaan yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha dan memenuhi ketentuan pelaporan investasi.
Menurutnya, kepatuhan perusahaan dalam menyampaikan laporan menjadi bagian penting dalam menciptakan tata kelola investasi yang tertib dan transparan.
“Pelaporan LKPM menjadi bentuk tanggung jawab pelaku usaha karena dari laporan itu pemerintah dapat mengetahui perkembangan kegiatan investasi secara riil,” tuturnya, Senin (8/6/2026).
Ia menjelaskan, perusahaan diwajibkan melaporkan berbagai aspek kegiatan usahanya, mulai dari realisasi modal tetap dan modal kerja, jumlah tenaga kerja, hingga perkembangan produksi perusahaan.
Selain itu, perusahaan juga diminta menyampaikan informasi terkait pelaksanaan kemitraan dengan UMKM serta program tanggung jawab sosial perusahaan yang dijalankan.
Karel menambahkan, jadwal pelaporan LKPM dibedakan berdasarkan skala usaha. Perusahaan besar wajib melapor setiap triwulan, usaha menengah setiap enam bulan, sedangkan usaha kecil dilakukan setiap tahun.
“Pemerintah berharap pelaku usaha dapat lebih disiplin dalam menyampaikan laporan agar proses pengawasan dan evaluasi investasi berjalan optimal,” jelasnya.
Ia menegaskan, pemerintah dapat memberikan sanksi administratif kepada perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha apabila pelanggaran terus berlanjut. (Ra)




