DPMPTSP Bontang Tekankan Bukti Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Jadi Syarat Perpanjangan SIP Refraksionis Optisien dan Optometris
Latestbontang.com,BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengingatkan Refraksionis Optisien dan Optometris yang mengajukan perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP) agar melampirkan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu persyaratan administrasi, sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, menjelaskan bahwa persyaratan tersebut berlaku bagi tenaga kesehatan yang tidak berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di puskesmas, klinik pemerintah, maupun rumah sakit pemerintah.
“Dokumen kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu persyaratan dalam proses perpanjangan SIP bagi tenaga kesehatan yang memenuhi ketentuan. Persyaratan ini disertai pula dengan bukti pembayaran iuran terakhir,” ujarnya, Senin (25/5/2026).
Menurut Aspiannur, pemenuhan persyaratan tersebut merupakan bagian dari kepatuhan terhadap regulasi sekaligus mendukung perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kesehatan dalam menjalankan profesinya.
Selain bukti kepesertaan dan slip pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, pemohon juga harus melengkapi scan KTP asli, ijazah yang telah dilegalisir, Surat Tanda Registrasi (STR), surat keterangan tempat praktik, bukti kecukupan SKP, surat pernyataan kecukupan SKP, NPWP, surat keterangan sehat fisik, pas foto berwarna, SIP yang masih berlaku, serta Sertifikat Standar Optik.
Aspiannur mengatakan seluruh dokumen akan diperiksa dalam proses verifikasi administrasi sebelum izin praktik diperpanjang. Oleh sebab itu, pemohon diharapkan memastikan seluruh persyaratan telah lengkap.
“Kami mengajak seluruh tenaga Refraksionis Optisien dan Optometris untuk mempersiapkan dokumen secara cermat sebelum mengajukan perpanjangan SIP. Dengan persyaratan yang lengkap, proses pelayanan dapat berjalan lebih cepat dan sesuai standar yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (Ra)




