Latestbontang.com,Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan perizinan tenaga kesehatan melalui pengajuan Surat Izin Praktik (SIP) yang memenuhi seluruh ketentuan administrasi. Salah satunya berlaku bagi tenaga okupasi terapis yang akan mengajukan izin praktik baru.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, menyampaikan bahwa proses penerbitan SIP akan lebih efektif apabila seluruh dokumen telah dipersiapkan secara lengkap sejak awal. Hal tersebut juga dapat meminimalkan pengembalian berkas akibat adanya persyaratan yang belum terpenuhi.
Menurutnya, dokumen utama yang harus disiapkan meliputi scan KTP asli, ijazah yang telah dilegalisir, Surat Tanda Registrasi (STR), serta surat keterangan tempat praktik. Keempat dokumen tersebut menjadi syarat dasar dalam proses pengajuan izin praktik.
Bagi tenaga okupasi terapis yang tidak aktif menjalankan praktik selama lebih dari lima tahun, DPMPTSP juga mewajibkan adanya bukti pemenuhan kompetensi yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan bersama kolegium pendidikan atau organisasi profesi. Persyaratan tersebut bertujuan memastikan kompetensi tenaga kesehatan tetap sesuai perkembangan pelayanan.
“Selain itu, surat keterangan sehat fisik menjadi bagian dari persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendukung kelayakan tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,’ tuturnga, Kamis (21/5/2026).
Aspiannur menjelaskan, khusus praktik mandiri, pemohon diwajibkan melampirkan SOP pelayanan, MoU pengelolaan sampah medis, daftar alat kesehatan di ruang praktik, serta denah lokasi tempat praktik. Kelengkapan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga standar pelayanan dan keamanan dalam penyelenggaraan praktik kesehatan.
Pemohon juga diwajibkan menyerahkan pas foto berwarna berlatar merah, scan NPWP, bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan beserta slip pembayaran iuran terakhir. Persyaratan BPJS tidak diberlakukan bagi ASN yang bekerja di fasilitas kesehatan milik pemerintah seperti puskesmas, klinik pemerintah, maupun rumah sakit pemerintah.
Di samping itu, scan Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku atau SIP sebelumnya juga perlu dilampirkan apabila telah memiliki izin praktik. Seluruh berkas akan diperiksa secara menyeluruh sebelum proses penerbitan izin diselesaikan.
“DPMPTSP Kota Bontang mengajak seluruh tenaga okupasi terapis untuk memahami seluruh persyaratan sebelum mengajukan izin praktik baru. Dengan dokumen yang lengkap, proses pelayanan dapat berlangsung lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian bagi tenaga kesehatan dalam menjalankan profesinya,” tutupnga. (Ra)




