Advertorial

DPMPTSP Bontang Dorong Ortotis Prostetis Disiplin Perpanjang Surat Izin Praktik

Latestbontang.com,BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mendorong tenaga Ortotis Prostetis agar disiplin memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP) sebelum masa berlakunya berakhir. Langkah tersebut penting untuk memastikan legalitas praktik tetap terjaga sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung tanpa kendala administrasi.

Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan perpanjangan SIP merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap tenaga kesehatan agar legalitas praktik tetap berlaku. Selain memenuhi regulasi, hal itu juga menjadi bentuk komitmen dalam menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Karena itu, kami terus mengedukasi masyarakat dan tenaga kesehatan agar tidak menunda pengurusan maupun perpanjangan izin praktik,” ujarnya, Rabu (20/5/2026).

Ortotis Prostetis merupakan tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dalam merancang, membuat, memasang, serta mengevaluasi alat ortosis dan prostesis. Ortosis berfungsi menopang atau memperbaiki fungsi anggota tubuh, sedangkan prostesis merupakan alat pengganti bagian tubuh yang hilang akibat kecelakaan, penyakit, maupun kondisi bawaan. Peran profesi ini sangat penting dalam membantu pasien mendapatkan kembali kemampuan bergerak dan meningkatkan kualitas hidup.

Karena memiliki tanggung jawab besar terhadap keselamatan pasien, setiap Ortotis Prostetis diwajibkan menjaga keabsahan izin praktiknya melalui perpanjangan SIP sesuai masa berlaku yang ditetapkan. Dengan izin yang masih aktif, tenaga kesehatan memiliki dasar hukum yang jelas dalam menjalankan pelayanan.

Muhammad Aspiannur menjelaskan, proses perpanjangan SIP juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan tenaga kesehatan tetap memenuhi persyaratan profesi, baik dari sisi administrasi maupun kompetensi. Melalui mekanisme tersebut, kualitas pelayanan kesehatan dapat terus terjaga.

Menurutnya, legalitas yang selalu diperbarui memberikan kepastian bagi masyarakat bahwa pelayanan diberikan oleh tenaga profesional yang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal itu sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan di Kota Bontang.

DPMPTSP mengingatkan agar permohonan perpanjangan tidak dilakukan saat masa berlaku SIP telah habis. Pengajuan lebih awal memberikan waktu yang cukup untuk proses verifikasi dokumen sehingga pelayanan kepada pasien tetap dapat berlangsung tanpa hambatan administratif.

Muhammad Aspiannur menambahkan, DPMPTSP terus berkomitmen memberikan pelayanan perizinan yang mudah, cepat, transparan, dan akuntabel. Informasi mengenai persyaratan serta tata cara perpanjangan SIP juga terus disosialisasikan agar tenaga kesehatan dapat mengurus perizinannya dengan lebih efektif.

Melalui kepatuhan dalam memperpanjang Surat Izin Praktik tepat waktu, DPMPTSP berharap seluruh tenaga Ortotis Prostetis di Kota Bontang dapat terus memberikan pelayanan yang profesional, aman, dan berkualitas bagi masyarakat serta mendukung peningkatan mutu layanan kesehatan di daerah. (Ra)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button