Advertorial

Legalitas Praktik Ortotik Prostetik Tak Boleh Diabaikan, Ini Penjelasan DPMPTSP Bontang

Latestbontang.com,Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengingatkan tenaga ortotik prostetik yang akan membuka praktik agar terlebih dahulu mengantongi Surat Izin Praktik (SIP). Legalitas tersebut menjadi syarat penting sebelum memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus menjamin bahwa praktik dilakukan sesuai standar profesi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan izin praktik bukan hanya menjadi persyaratan administrasi, tetapi juga merupakan bentuk perlindungan bagi tenaga kesehatan maupun masyarakat. Dengan adanya SIP, pemerintah dapat memastikan bahwa tenaga ortotik prostetik yang memberikan pelayanan benar-benar memenuhi kompetensi dan persyaratan yang telah ditetapkan.

Ia menjelaskan, ortotik prostetik merupakan profesi tenaga kesehatan yang memiliki peran penting dalam pelayanan rehabilitasi medik. Tenaga ortotik prostetik bertugas merancang, membuat, menyesuaikan, hingga memasang alat ortosis sebagai penyangga anggota tubuh yang mengalami gangguan fungsi, maupun prostesis sebagai alat pengganti anggota tubuh yang hilang akibat kecelakaan, penyakit, atau kelainan bawaan.

“Pelayanan tersebut bertujuan membantu pasien memperoleh kembali kemampuan bergerak dan meningkatkan kualitas hidup,” ucapmya, Selasa (19/5/2026).

Menurut Aspiannur, karena berkaitan langsung dengan kondisi fisik pasien, setiap tindakan yang dilakukan tenaga ortotik prostetik harus didasarkan pada kompetensi yang memadai serta legalitas yang jelas. Oleh sebab itu, pengurusan SIP menjadi kewajiban sebelum praktik dilakukan agar pelayanan yang diberikan memenuhi standar keselamatan dan profesionalisme.

Untuk memperoleh izin praktik baru, pemohon diwajibkan melampirkan sejumlah dokumen, di antaranya scan KTP asli, ijazah yang telah dilegalisir, Surat Tanda Registrasi (STR), surat keterangan tempat praktik, serta surat keterangan sehat fisik. Seluruh dokumen tersebut akan diverifikasi sebelum proses penerbitan izin dilanjutkan.

Selain itu, bagi tenaga ortotik prostetik yang tidak menjalankan praktik selama lebih dari lima tahun, diwajibkan melampirkan bukti pemenuhan kompetensi yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan bersama kolegium pendidikan atau organisasi profesi. Ketentuan tersebut diterapkan untuk memastikan kemampuan dan pengetahuan tenaga kesehatan tetap mengikuti perkembangan ilmu dan teknologi di bidang pelayanan kesehatan.

Khusus bagi pemohon yang membuka praktik mandiri, DPMPTSP juga mensyaratkan adanya Standar Operasional Prosedur (SOP), MoU pengelolaan sampah medis, daftar alat kesehatan yang tersedia di ruang praktik, serta denah lokasi tempat praktik. Selain itu, pemohon juga wajib melampirkan pas foto berwarna, scan NPWP, bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan beserta slip pembayaran iuran terakhir. Persyaratan BPJS dikecualikan bagi ASN yang bertugas di puskesmas, klinik pemerintah, maupun rumah sakit pemerintah.

Aspiannur berharap para calon tenaga ortotik prostetik memahami seluruh persyaratan sebelum mengajukan izin praktik baru. Dengan berkas yang lengkap, proses verifikasi dapat berjalan lebih cepat sehingga tenaga kesehatan dapat segera memberikan pelayanan secara legal kepada masyarakat.

“DPMPTSP Kota Bontang terus berkomitmen memberikan pelayanan perizinan yang mudah, cepat, dan transparan. Kami mengajak seluruh tenaga ortotik prostetik untuk mengurus SIP sebelum mulai memberikan pelayanan, karena legalitas praktik merupakan bagian penting dalam menjamin mutu, keamanan, dan profesionalisme pelayanan kesehatan bagi masyarakat,” tutupnya. (Ra)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button