Latestbontang.com,BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menegaskan pentingnya Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) bagi setiap penyehat tradisional yang memberikan layanan kepada masyarakat. Legalitas tersebut menjadi salah satu instrumen untuk menjamin praktik dilakukan secara profesional dan sesuai regulasi.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan masyarakat perlu mengetahui bahwa pelayanan kesehatan tradisional juga memiliki ketentuan perizinan sebagaimana profesi kesehatan lainnya. Karena itu, setiap penyehat tradisional diwajibkan mengurus STPT sebelum menjalankan praktik.
Menurutnya, penerbitan STPT tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi praktisi, tetapi juga menjadi bentuk pengawasan pemerintah terhadap mutu pelayanan kesehatan tradisional di daerah.
“Proses pengajuan STPT telah memiliki persyaratan yang jelas. Pemohon harus melengkapi scan KTP, NPWP, pas foto berwarna, salinan ijazah terakhir, serta sertifikat pelatihan penyehat tradisional sesuai bidang keahlian,” tuturnya, Selasa (19/5/2026).
Pemohon juga diwajibkan melampirkan denah lokasi dan denah ruangan praktik, surat pengantar dari puskesmas setempat, surat permohonan STPT, surat pernyataan penyehat tradisional, serta surat keterangan kepala desa atau lurah tempat menjalankan praktik.
Tak hanya itu, pengajuan juga harus disertai rekomendasi dari asosiasi penyehat tradisional yang bersangkutan, bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dan slip pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan terakhir sebagai bagian dari kelengkapan administrasi.
“Kami terus berupaya memberikan pelayanan yang cepat dan transparan. Namun, kelengkapan persyaratan tetap menjadi kunci agar proses penerbitan izin dapat berjalan sesuai ketentuan dan tidak mengalami kendala,” kata Aspiannur.
Ia menambahkan, STPT memiliki peran penting dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan tradisional. Dengan adanya legalitas, masyarakat dapat lebih yakin bahwa praktik yang dijalankan telah memenuhi persyaratan administrasi, kompetensi, dan kelayakan tempat pelayanan.
Melalui peningkatan kualitas pelayanan perizinan, DPMPTSP Kota Bontang berharap seluruh penyehat tradisional semakin sadar akan pentingnya legalitas usaha. Kepatuhan terhadap perizinan diharapkan mampu mendorong pelayanan kesehatan tradisional yang lebih aman, profesional, dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas. (Ra)




