DPMPTSP Bontang Paparkan Persyaratan Sertifikat Standar Klinik Pemerintah, Kelengkapan Berkas Jadi Perhatian
Latestbontang.com,BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang terus memberikan informasi mengenai berbagai persyaratan layanan perizinan, termasuk pengajuan Sertifikat Standar Klinik Pemerintah. Langkah ini dilakukan agar setiap instansi dapat mempersiapkan dokumen secara lengkap sebelum mengajukan permohonan.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan pemahaman terhadap persyaratan administrasi akan membantu memperlancar proses pelayanan sekaligus mengurangi potensi pengembalian berkas yang belum memenuhi ketentuan.
Ia menjelaskan bahwa penyelenggaraan klinik pemerintah harus memenuhi berbagai persyaratan administratif, teknis, dan pendukung guna memastikan pelayanan kesehatan dapat dilaksanakan sesuai standar yang telah ditetapkan.
“Setiap persyaratan memiliki fungsi sebagai bagian dari proses verifikasi. Karena itu kami mengimbau pemohon agar memastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum permohonan diajukan,” tutirnya, Sabtu (9/5/2026).
Dokumen yang wajib dilampirkan meliputi scan KTP asli, ijazah yang telah dilegalisir, dokumen kepemilikan atau penggunaan lahan dan bangunan, dokumen lingkungan sesuai jenis pelayanan klinik, IMB, profil klinik, gambar bangunan beserta denah lokasi, SOP pelayanan, hingga MoU pengelolaan sampah medis.
Selain itu, pemohon juga perlu melengkapi surat permohonan sertifikat standar klinik pemerintah, pas foto berwarna, daftar obat-obatan, daftar tenaga kesehatan beserta Surat Izin Praktik (SIP), serta sertifikat akreditasi bagi permohonan perpanjangan izin.
“Kami berkomitmen menghadirkan pelayanan yang mudah, transparan, dan akuntabel,” terangnya.
. Melalui penyampaian informasi persyaratan secara terbuka, diharapkan setiap instansi dapat mengajukan permohonan dengan lebih siap sehingga proses pelayanan berlangsung lebih efektif dan memberikan kepastian. (Ra)




