AdvertorialDPRD Kutai Timur

DPRD Kutim Sampaikan Pandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2022

Sangatta. Pada Rapat Paripurna ke-11 yang diadakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, berbagai fraksi dalam dewan menyampaikan pandangan umum mereka terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022. Acara tersebut berlangsung pada Kamis (15/6/2023), di ruang sidang utama DPRD Kutim.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Joni, dihadiri oleh 21 anggota dewan. Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang, juga hadir mewakili pihak pemerintah dalam acara tersebut.

Fraksi-fraksi dalam dewan secara bergantian menyampaikan pandangan umumnya. Pemandangan umum pertama disampaikan oleh Fraksi Golkar (Golongan Karya) yang diwakili oleh Sayid Anjas, diikuti oleh Fraksi PPP (Partai Persatuan Pembangunan) yang diwakili oleh Muhammad Ali. Selanjutnya, Fraksi Nasdem (Nasional Demokrat) menyampaikan pandangannya yang diwakili oleh Ubaldus Badu, dan Fraksi Demokrat menyampaikan pandangan umumnya yang diwakili oleh Muhammad Amin. Fraksi Amanat Keadilan Berkarya (AKB) juga menyampaikan pandangannya yang diwakili oleh Yosef Udau, serta pemandangan umum Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang disampaikan oleh Faisal Rachman.

Rapat paripurna tersebut merupakan tindak lanjut dari pembacaan Nota Penjelasan Bupati Kabupaten Kutai Timur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kutim Tahun Anggaran 2021. Pada kesempatan ini, DPRD Kabupaten Kutim berfokus pada penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022. Rapat paripurna ke-16 juga diadakan sebelumnya untuk membahas hal serupa.

Laporan Keuangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dianggap sebagai muara bagi perwujudan pemerintahan yang baik dan berkualitas (good governance). Hal ini dapat tercapai apabila dilakukan secara transparan, jujur, demokratis, dan responsif. Melalui evaluasi kritis, obyektif, dan akurat terhadap kinerja kegiatan, program, dan kebijakan, serta mengatasi berbagai kendala, pemerintah dapat mewujudkan esensi dari pemerintahan yang baik.

Fraksi-fraksi dalam DPRD Kutim menyatakan bahwa setelah mempelajari Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kutai Timur tahun anggaran 2021, masih ada beberapa hal yang perlu diberikan penjelasan lebih lanjut. Di antara hal-hal yang menjadi perhatian adalah arus pendapatan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Fraksi-fraksi menyarankan agar Pemkab Kutim lebih menggali sumber-sumber pendapatan secara luas dan memastikan prinsip-prinsip dasar belanja terpenuhi dengan aliran dana yang efektif dan efisien. Pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan anggaran, termasuk melibatkan pemangku kepentingan dan masyarakat, juga dianggap penting oleh DPRD Kutim.

Selain itu, perhatian juga ditujukan pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2021 yang menempatkan Pemkab Kutim dalam predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Fraksi-fraksi berpendapat bahwa Pemkab Kutim harus memiliki kemampuan mengelola APBD secara dinamis guna memaksimalkan pencapaian keuangan dan pelaporan, serta memaksimalkan pengawasan langsung secara berkala terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai penerima anggaran.

Meskipun masih terdapat beberapa pertanyaan dan catatan terkait Laporan Pertanggungjawaban APBD, seluruh fraksi mengapresiasi langkah-langkah yang telah diambil oleh pemerintah dalam upaya pembangunan di Kabupaten Kutai Timur. Salah satunya adalah penghargaan yang diraih oleh Pemkab Kutim atas Implementasi Program Smart City dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta beberapa program unggulan lainnya yang telah berjalan atau sedang berjalan.

Rapat paripurna tersebut memberikan kesempatan bagi DPRD Kutai Timur untuk menyampaikan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2022. Hal ini merupakan bagian dari proses evaluasi dan pengawasan dalam rangka meningkatkan kualitas pemerintahan daerah dan memastikan pengelolaan anggaran yang lebih efektif dan efisien di masa yang akan datang.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button