Wawali Najirah Minta Perusahaan Patuhi Aturan Kuota Tenaga Kerja Lokal
LATESTBONTANG – Wawali Kota Bontang, Najirah, meminta perusahaan yang beroperasi di Kota Bontang untuk mematuhi aturan kuota tenaga kerja lokal sebesar 75%.
Hal tersebut disampaikan saat menggelar Rapat Koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Dan Stakeholders Kota Bontang di Hotel Grand Jatra Balikpapan, Rabu (20/07/2023).
“Saya memohon kepada seluruh perusahaan yang ada di Kota Bontang untuk bekerja sama kita mengentaskan masalah pengangguran di Kota Bontang, walaupun saya tahu mungkin beberapa perusahaan masih ada yang belum menerapkan aturan ini,” ujar Najirah.
Diketahui sebelumnya Pemerintah Kota Bontang telah menerapkan aturan sejak 2018 kepada seluruh perusahaan yang ada di Kota Bontang agar menerima masyarakat Bontang sebanyak 75% dari kebutuhan pegawai di perusahaan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Bontang nomor 10/2018 tentang Rekrutmen dan Penempatan Tenaga Kerja yang mengatur pemberdayaan masyarakat atau tenaga lokal Bontang di setiap perusahaan sebanyak 75 persen dan 25 persen dari pekerja luar Bontang.
“Saya tegaskan agar seluruh perusahaan di Kota Bontang wajib menerima 75% putra-putri daerah Kota Bontang dalam perusahaannya,” tegasnya. (*)