Raperda Komisi I Bontang Mengenai Penanggulangan Kemiskinan Ditetapkan Menjadi Perda
LATESTBONTANG – Komisi I DPRD Kota Bontang menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Kemiskinan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna, di gelar di Auditorium 3D, Jalan Awang Long, Senin (27/11/2023).
Muslimin selaku Ketua Komisi I DPRD Kota Bontang menyampaikan, Raperda tersebut telah difinalisasi bersama Tim Pembahasan Pembahasan pada Selasa (01/11/2022).
“Untuk hasil Rancangan Peraturan Daerah Kota Bontang tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari 13 Bab dan 35 pasal,” imbuhnya.
Menurutnya, penanganan penanggulangan kemiskinan dapat dimulai dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), agar bantuan-bantuan tersebut dapat diterima untuk orang yang tepat.
“Maka dibutuhkan data yang valid dan akurat agar sesuai dengan kondisi di lapangan dan tepat sasaran,” ucapnya.
Kemudian, Muslimin bersama anggota Komisi I yang lain telah melaksanakan konsultasi publik dan menghadirkan pemangku kepentingan yang berkaitan dengan rancangan peraturan daerah, seperti perusahaan, perangkat daerah dan perwakilan masyarakat.
“Jadi, hasil fasilitasi Raperda ini telah dilakukan oleh Biro Hukum Sekertariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan rancangan tersebut telah diterima dan disetujui oleh lima fraksi DPRD Kota Bontang,” jelasnya.
Berikut fraksi yang telah menerima dan menyetujuinya, yakni Fraksi Partai Golkar Bersama Nasdem, Fraksi PKB bersama PPP dan PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra Bersama Berkarya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Fraksi Amanat Nurani Rakyat.
“Supaya berjalan dengan baik, Perda yang sudah disahkan tersebut dapat diimplementasikan oleh OPD terkait dan kami DPRD Bontang akan mengawasi programnya,” harapnya.
Muslimin meminta kerjasama seluruh pihak untuk melaksanakan Perda Penanggulangan Kemiskinan tersebut.